Polda Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres Bolmong


Kotamobagu, ME

Denyut penegakkan hukum di Tanah Bogani, mulai melemah. Semangat pemberantasan korupsi mulai menukik. Penanganan sederet kasus dugaan korupsi yang tak kunjung tuntas, jadi penyulut masalah. Aktivis pun nekad dan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengevaluasi kinerja petinggi Polres Bolmong.

Sorotan kritis disematkan bagi Korps Bhayangkara besutan AKBP William Simanjuntak SIK. Penanganan sederet dugaan kasus korupsi oleh
Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), terindikasi stagnan.

Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan Bolmong Sofyanto, menjelaskan, hingga awal 2015 Polres Bolmong banyak
melakukan penyelidikan terkait berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Bolmong Raya. Namun, hingga memasuki triwulan IV
tahun 2015, tak satupun penanganan perkaranya maju hingga ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa).

Bahkan, jelas Sofyanto, penyidik Polres Bolmong dinilai kerap melakukan pelanggaran Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal
(Perkaba) POLRI Nomor 4 Tahun 2012.

“Banyak produk kasus yang mulai bermunculan sejak awal 2015. Namun hingga saat ini belum ada satupun kasus yang diselesaikan sampai ke
tahap II. Bahkan ada berbagai kasus yang tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” beber Sofyanto.

Kata Sofyanto, pelanggaran yang sering dilakukan penyidik Polres Bolmong, tidak hanya pada kasus dugaan korupsi melainkan kasus umum
lainnya. Padahal, sudah jelas tertuang dalam Perkaba tentang managemen penyidikan.

“Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengawasan penyidikan tindak pidana. Terselenggaranya pengawasan penyidikan dan proses penyidikan secara profesional, proporsional, prosedural, transparan dan akuntabel serta sebagai bahan evaluasi atasan penyidik untuk menilai kinerja penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana guna terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum,” urainya.

Hal ini membuat Sofyanto merasa kinerja Polres Bolmong patut mendapat evaluasi dari pimpinannya.

“Seharusnya, Polda Sulut bisa melakukan evaluasi kinerja terhadap jajaran dibawahnya. Mana yang tidak bisa menjalankan Tupoksinya dengan baik, kiranya bisa segera dilakukan penyegaran struktural,” harapnya.

Senada dikatakan Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Cabang Bolmong Raya, Yakin Paputungan. Menurut dia, jika
setiap produk hukum yang dilakukan Polres Bolmong hanya berakhir tanpa kepastian hukum, takutnya akan berimbas pada penyerapan anggaran di setiap Kabupaten/Kota.

“Sebab, para terperiksa yang dimintai keterangan oleh penyidik, akan merasa was-was dalam melakukan Tupoksinya, sehingga itu bisa
menghambat penyerapan anggaran,” jelas Yakin. Ditambahkan, sebaiknya penyidik yang ada di Polres Bolmong terlebih dulu mengambil bahan
penyelidikan dari unit Intelkam yang Tupoksinya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan baru ditindaklanjuti.“Semua itu agar yang menjadi produk hukum Polres Bolmong, bisa mendapat kepastian hukum,” tandas Yakin.

Sementara itu, Kepala Polres Bolmong, AKBP William Simanjuntak SIK, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menangani kasus korupsi berbeda
dengan kasus lainnya yang umum. Apalagi, kata Kapolres, banyak yang harus ditangani, sementara jumlah penyidik Tipikor terbatas. “Tapi
semua tetap berjalan prosesnya,” kunci Kapolres, kemarin.

Untuk diketahui, sejak awal 2015 ini, pihak penyidik Polres Bolmong, telah melakukan berbagai penyelidikan kasus korupsi, diantaranya,
Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Pasar Serasi Kota Kotamobagu, Dinas Pendidikan Bolmong, Dinas Pekerjaan Umum Bolmong serta Dinas Kesehatan Bolmong. Dimana, kasus-kasus tersebut, telah lama dilakukan penyelidikan namun, realisasi penanganannya belum ada kejelasan hingga memasuki akhir tahun anggaran 2015 ini.(endar yahya)



Sponsors

Sponsors