KPU Minahasa Tetapkan DPS


Tondano, ME

Jika tidak ada aral melintang, Selasa (1/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa akan menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal tersebut sesuai dengan jadwal tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2015. Rapat pleno penetapan DPS dilaksanakan menyusul setelah selesainya pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan, Senin (31/8).

Menurut Ketua Divisi (Div) Program dan Data, Lord A. Ch Malonda SPd, pelaksanaan pleno tersebut bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Minahasa. "Sebelumnya akan digelar koordinasi atau pra pleno di tempat yang sama, pukul 10.00," ungkap mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kakas ini, sambil berharap kehadiran PPK tepat waktu.

Sementara, bersamaan dengan pelaksanaan rapat pleno, di tempat yang sama untuk kedua kalinya KPU Kabupaten Minahasa akan melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPK dan PPS. "Untuk PPK yang akan di PAW adalah seorang anggota di kecamatan Pineleng. Sementara PPS (Panitia Pemungutan Suara) masing-masing satu orang di Kecamatan Pineleng, Langowan Utara dan Tombariri," ungkap komisioner Div SDM Kristoforus Ngantung SFils.

Langkah PAW tersebut diputuskan dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa, Senin (31/8). Selain memutuskan PAW, Pleno KPU juga memutuskan memberikan peringatan/teguran tertulis kepada dua orang anggota PPK di Kecamatan Kawangkoan Utara dan Tondano Utara. "Ini kami lakukan untuk menjaga kontinuitas dan komitmen kinerja anggota PPK, PPS sebagai badan ad hoc penyelenggara pemilu," pungkas Ngantung. (andrey tandiapa)



Sponsors

Sponsors