Abdi Masyarakat Sulut Terjerat 'Jebakan' Parpol
Sindrom 'Nyaleg' Mewabah, Tugas Nekad Diabaikan
Manado, ME
Euforia politik jelang Pemilu 2014 di nusantara, mulai timbulkan efek negatif. Ambisi abdi negara terjun ke dunia politis, membludak tajam. Kursi legislator kerap jadi incaran utama. Tugas dan tanggung-jawab sebagai penyelenggara negara pun nekad diabaikan demi memuluskan kepentingan pribadi serta kekuasaan sesaat.
Sindrom memiriskan itu juga melanda Bumi Nyiur Melambai. Kepala desa dan PNS di kabupaten kota di Sulawesi Utara, berlomba-lomba berjibaku ikut serta dalam perhelatan ajang demokrasi lima tahunan itu. Daftar Calon Sementara (DCS), calon legislator tingkat provinsi dan kabupaten kota dipenuhi nama-nama para abdi negara dan masyarakat itu.
Banyak hukum tua atau sangadi, yang dipilih rakyat lebih memilih mundur dalam mengayomi masyarakat demi jabatan politis itu. Sama halnya dengan PNS yang mendekati Masa Persiapan Pensiun (MPP). Jabatan yang dipercayakan ditinggalkan demi mengincar kursi dewan. Bahkan ironinya, ada PNS yang masuk DCS tak diketahui pemerintah. Para penyelenggara negara itu pun disinyalir masuk dalam jebakan lingkaran politik partai.
Fenomena itu pun menuai tanggapan sinis dari sejumlah pengamat politik dan pemerintahan Sulut. “Ini euforia demokrasi yang keliru. Ikut caleg itu bukan tren,” ketus Taufik Tumbelaka, kepada Media Sulut, Minggu (2/6) kemarin.
Motivasi hukum tua dan PNS ikut Caleg kerap kurang jelas. “Ada kecenderungan mereka ikut caleg hanya untuk tingkatkan ekonomi atau status sosial. Itu jelas pemahaman yang salah,” ungkap jebolan UGM Yogyakarta itu.
“Kalau motivasinya ekonomi, itu berbahaya. Uang negara bisa disalah-gunakan. Kalau memang ingin mengabdi pada masyarakat, tak harus jadi anggota dewan. Apa pun profesi kita, jika tulus memberi diri untuk publik, itu yang lebih mulia,” kunci putra mantan Gubernur Sulut itu.
Maraknya hukum tua dan PNS di Sulut nyaleg dinilai tak lepas dari manuver serta bagian strategi dari partai politik. Para abdi negara itu ditengarai sengaja dimanfaatkan untuk melicinkan ambisi partai merengkuh kekuasaan.
“Sindrom ini bisa jadi tak sepenuhnya keinginan dari hukum tua dan PNS. Mungkin mereka diiming-imingi mimpi oleh parpol. Namanya juga politik, secara cara digunakan untuk menggapai kekuasaan,” beber Taufik.
Para abdi negara pun diminta tidak terjebak dengan kepentingan parpol. “Sebab janji politik itu sering tak berlaku dalam partai. Kawan itu bisa jadi lawan. Jadi harus hati-hati, cerdas dan cerdik jika memang ingin terjun ke rana politik. Jangan sampai suara yang diperoleh para abdi negara itu, hanya untuk memenuhi kepentingan oknum elit parpol tertentu,” paparnya lagi.
“Parpol juga harus bertanggung-jawab. Tak boleh manfaatkan para penyelenggara negara. Selain akan mengganggu roda pemerintahan, itu juga menjadi pembelajaran politik yang tidak mendidik,” simpulnya.
6 SANGADI DICOPOT, PULUHAN SEGERA MENYUSUL
Fakta maraknya abdi masyarakat terjun bebas ke dunia politik terus terkuak. Jabatan pun rela dicopot. Semisal enam sangadi yang masuk dalam DCS di Kabupaten Bolsel. Masing masing Sangadi Desa Batuliodu, Inosota, Toluaya, Kombot, Posilagon dan Motoluhu.
Keenam Sangadi atau hukum tua itu telah diberhentikan oleh Bupati Bolsel, Herson Maluyu. “Mereka diberhentikan karena ikut Caleg,” tukas Maluyu.
Sederet hukum tua pun kans segera menyusul. Seperti lima hukum tua di Kabupaten Minut yang telah masuk DCS. Yakni, hukum tua desa Suwaan, Watutumouw, Tumaluntung, Kolongan dan Desa Wori. “Berkas pengunduran diri ke lima hukum tua yang ikut Caleg, sementara berproses untuk dibuatkan SK pemberhentian. Untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa, Pemkab juga akan mengangkat pejabat hukum tua di kelima desa tersebut,” ujar Asisten I Pemkab Minut, Ir Ronny Siwi.
Hal serupa akan diberlakukan bagi 8 Kumtua di Kabupaten Minsel yang ikut nyaleg. Masing-masing kumtua desa Pinasungkulan, Palelon, Poopo Barat Ridel, Temboan, Tewasen, Ranoiapo, Motoling dan kumtua desa Bajo. “Kedelapan kumtua itu sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah ditandatangani bupati. SK pemberhentian SK pengangkatan delapan penjabat kumtua itu akan segera diterbitkan,” pungkasnya.
PENYELENGGARA NEGARA NYALEG HARUS MUNDUR
Abdi negara dan masyarakat yang menjadi caleg diperhadapkan pada dua pilihan. Yakni, mengundurkan diri dari jabatannya atau mencabut pencalonannya.
Tak ada pilihan lain selain dua hal itu, sebab peraturan terkait memang mensyaratkan demikian. Itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 19 huruf I berbunyi, surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi, Kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara “Itu masuk Model BB-4,” ujar Fahruddin Noh, salah satu personil KPUD Provinsi Sulut. “Khusus Kepala desa dan perangkat desa masuk model BB-7,” sambungnya.
Di dalam Pasal 21 ayat satu menyebutkan bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus disampaikan ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada masa perbaikan DCS. “Dan harus ada bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang,” simpulnya. (msg)



































