Gugatan E2L-Bobihoe Maju ke Sengketa Pilkada
Manado, ME
Langkah ‘melawan’ keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) yang menggugurkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan David Bobihoe, mulai membuahkan hasil. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sulut) sepakat meneruskan gugatan pasangan bakal calon E2L- Bobihoe ke sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sabtu (29/8). Keputusan diambil Herwyn Malonda Cs, dalam rapat pleno Bawaslu Sulut.
“Menyangkut gugatan berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yang tidak meloloskan pasangan calon Elly Lasut dan David Bobihoe diteruskan ke sengketa Pilkada,” terangnya.
Alasannya, kata Malonda, ada perbedaan penafsiran terkait terpidana dan narapidana. ”Hasil pleno putusan Bawaslu juga sudah saya tanda tangani,” aku Malonda yang menambahkan jika hasil sengketa Pilkada akan dilanjutkan ke sidang sengketa Pilkada di Bawaslu Sulut.
Senada diungkapkan pimpinan Bawaslu Sulut, Jonny Suak. "Bawaslu menerima gugatan pihak Elly Lasut sesuai hasil pleno Bawaslu dan akan menjadi sengketa Pilkada nanti," lugas Suak.
Terkait proses ini, dukungan penuh disematkan Ketua tim pemenangan E2L- Bobihoe, Drs Victor Rompas. Menurut dia, pihaknya mendukung segenap upaya penegakkan demokrasi di Bumi Nyiur Melambai. Tim-nya optimis jika pasangan ‘maut’ ini bisa mendapat hasil optimal.”Sebenarnya tidak ada alasan mereka digugurkan. Kami berjuang untuk penengakkan aturan, oleh sebab itu pasti hasil optimal akan diraih,” ungkapnya.
“Mengapa ini berlanjut sebab aturan memberikan ruang untuk itu. Dan kami sebagai tim memanfaatkannya.”
Untuk menunggu proses tersebut, ia meminta pendukung dan masyarakat Sulut untuk bersabar dan mendoakan agar berjalan pada rel aturan.”Jangan melakukan upaya-upaya melawan hukum. Doakanlah proses ini, karena kami yakin menang dan kebenaran bisa terungkap. Ini demi penegakkan demokrasi di daerah ini,” koarnya.
Sesuai info yang didapat, Senin (31/8) hari ini, pasangan E2L-Bobihoe akan mendaftarkan gugatan tersebut. Gugatan ini akan berproses selama 12 hari dari massa register.
E2L menjelaskan, dengan dilanjutkannya ke sengketa Pilkada, maka akan dilakukan sidang oleh pihak Bawaslu dan KPU. Ia berharap Bawaslu mengikuti setiap kaidah yang berlaku dalam proses ini. ”Kami optimis memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,” aku Lasut.
Ia berharap dalam proses ini setiap materi persoalan dapat diperjelas. Maksudnya, jika menyangkut narapidana status tahanan berarti sementara dalam lembaga pemasyarakatan. Kata dia, Napi adalah orang yang terpidana yang menjalani dan melepas kemerdekaanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah mendapat putusan inkra dari pengadilan.
”Sementara Elly Lasut sudah pernah mendapatkan putusan tersebut dan sudah menjalani hukuman mencapai 2/3 dari massa tahanan. Saat ini saya sudah bebas dan tinggal di rumah bukan di Lapas lagi jadi sudah bukan tahanan,” tegasnya.(joyke watania)



































