Foto: Tim Satgasus penggeledahan.
Telusuri Kasus Liandok, Satgasus Kejagung Geledah Kantor Disnakertransos
Amurang, ME
Setelah melakukan penelusuran di lokasi Transmigrasi Liandok, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Penyelesaian dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung RI akhirnya mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Minahasa Selatan (Minsel).
Kedatangan Tim Satgasus di Kantor Disnakertransos ini bertujuan mengeledah dan mencari dokumen terkait kasus pembagunan perumahan Transmigrasi Liandok yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat Minsel.
Kedatangan Tim Satgasus ini dikawal dua Polisi Militer. Pengeledahan dilakukan 7 orang dan dipimpin langsung Ketua Tim Satgasus Penanganan Penyelesaian dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (P3TPK), Jefry Makapedua.
Setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah yakni, ruang Kepala Dinakertrasos, ruang kepala bidang Transmigrasi dan ruang arsip. Pengeledahan sekaligus pemeriksaan ini guna melengkapi hasil penyelidikan sebelumnya.
"Kedatangan kami guna mencari barang bukti baru dimana nantinya akan dipakai dalam persidangan," ujar Makapedua, Rabu (26/8)
Sebelumnya dia menuturkan pada Senin Tim Satgasus juga telah melakukan penggeledahan di kantor milik DK alias Den selaku pelaksana proyek Transmigrasi Liandok.
"Dari penggeledahan dan pemeriksaan kepada staf DK didapati bukti transfer uang ke rekening-rekening pejabat. Dan ini akan dijadikan bukti dalam persidangan nanti," tuturnya.
Dengan adanya bukti-bukti baru serta pemeriksaan terhadap saksi, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka baru.
Seperti diketahui proyek ini merupakan proyek multi years dan bersumber dari dana Kementerian Transmigrasi Tahun 2012 sampai 2014. Total anggaran Rp 3,3 miliar dan anggaran ini merupakan proyek tahap kedua. Sementara proyek tahap pertama juga terjadi tindak pidana korupsi dan pelaksana proyek masih orang yang sama.
Dalam kasus ini, Kepala Disnakertransos Minsel dan salah satu kepala bidang telah dijadikan tersangka. Setelah ditelusuri, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. (jerry sumarauw)



































