Tidak Lolos Verifikasi Berkas, Pasangan JoS-AL Batal Ikut Pilkada


Amurang, ME

Pasangan John Sumual (JoS) dan Anne Langi (AL) batal mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) memutuskan pasangan yang diusung koalisi partai Demokrat dan Gerindra ini dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.

Pembatalan terhadap pasangan JoS-AL ini merupakan rujukan dari Rekomendasi Panwaslu Minsel Nomor 01/Panwaslu/08 Tahun 2015 dan Rekomendasi Nomor 29/Panwaslu/08 Tahun 2015.

Pada penetapan yang dilakukan KPU Minsel, Senin (24/8) hanya partai pengusung dari PDIP dan Golkar yang mengusung pasangan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Franky Donny Wongkar (FDW) yang memenuhi unsur kelengkapan dokumen.

Dengan keputusan ini, sesuai surat edaran KPU Pusat poin tiga bahwa dalam hal pasangan calon kurang dari dua, sesuai ketentuan Pasal 89A Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota membuka kembali pendaftaran dengan pedoman pada surat edaran KPU Pusat Nomor 433/KPU/VIII/2015. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors