Foto: Fanley Pangemanan.
Pengumuman Penetapan Cabup dan Cawabup Dilakukan Secara Tertutup
Amurang, ME
Setelah melewati beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hari ini akan mengumumkan penetapan Cabup dan Cawabup. Namun sangat disayangkan pengumuman ini dilakukan secara tertutup.
"Sesuai surat edaran KPU Pusat, pengumuman penetapan Cabup dan Cawabup dilakukan secara tertutup," ujar Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan kepada wartawan di kantornya, Senin (24/8).
Dalam surat edaran KPU Nomor 510/KPU/VIII/2015 poin satu dijelaskan, berdasarkan hasil penelitian perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan rapat pleno tertutup yang hasilnya dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan keputusan penetapan pasangan calon.
Seperti diberitakan dalam penerimaan pendaftaran tanggal 3 Agustus lalu terjadi perdebatan yang membuat KPU Minsel mendapat banyak kritikan dari masyarakat lantaran menerima pendaftaran pasangan John Sumual (Jos) dan Anne Langi. Padahal dalam pendaftaran tersebut jelas pasangan JoS-AL tidak memenuhi syarat karena tidak lengkap berkas.
Namun dalam penetapan ini ketika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat KPU Minsel harus menerbitkan keputusan.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran KPU poin tiga bahwa dalam hal pasangan calon kurang dari dua, sesuai ketentuan Pasal 89A Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota membuka kembali pendaftaran dengan pedoman pada surat edaran KPU Nomor 433/KPU/VIII/2015. (jerry sumarauw)



































