Kaban KPPT Bantah Adanya Pungli Dalam Pengurusan IMB


Tondano, ME

Kepala Badan (Kaban) Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Minahasa, Anneke Maindoka, membantah adanya Pungutan Liar dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh petugas KPPT dalam pengurusan IMB, hanyalah biaya operasional untuk tinjau lapangan serta biaya pembuatan gambar lokasi yang akan didirikan bangunan.

"Dalam pengurusan IMB, masyarakat salah dalam menafsirkan tarif untuk penerbitan IMB, dimana sebagian masyarakat hanya berpatokan pada biaya retribusi yang tertera di kantor KPPT, sementara retribusi dan pajak, belum termasuk pada biaya pengecekan lapangan dan biaya gambar. Hal inilah yang sering disalah artikan oleh masyarakat, sehingga biaya tambahan yang dikenakan diluar dari retribusi dan pajak dianggap Pungli," ujarnya menjelaskan.

Dia menambahkan, adanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat, dikarenakan sampai saat ini, belum ada dana operasional yang disalurkan kepada pihaknya untuk biaya tinjau lokasi. Dan bahkan untuk biaya pembuatan gambar pun, mereka masih menyewa tenaga ahli.

"Kami sangat bersyukur jika Pemkab Minahasa akan memasukkan biaya oprasional dalam APBD-P ini. Jika dana tersebut sudah ada dan masih ada petugas saya yang meminta biaya oprasional kepada masyarakat, maka saya orang pertama yang akan meminta bupati untuk menindak oknum pegawai tersebut, bahkan jika perlu dikeluarkan dari KPPT." tukasnya. (Jeksen Kewas)

Foto : Logo Pemkab Minahasa



Sponsors

Sponsors