Foto: Meidy Tinangon.
27 Agustus Kampanye Dimulai
Tondano, ME
Pekan depan, tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak baru yaitu tahapan kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilgub, Pemilihan Bupati (Pilbup), Pemilihan Wali Kota (Pilwako), pelaksanaan kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon.
"Untuk diketahui bahwa penetapan pasangan calon adalah tanggal 24 Agustus. Ini berarti kampanye akan dimulai 27 Agustus," ucap Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon MSi.
Untuk mempersiapkan kampanye maka KPU Minahasa, Jumat (21/8), telah berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, J F Korengkeng untuk menetapkan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan APK. Setelah itu, sorenya mengadakan Rapat Kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Minahasa.
Dalam Raker yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Minahasa hal-hal yang mengemuka di antaranya pemasangan APK untuk Kabupaten berbentuk baliho, kecamatan dalam bentuk umbul-umbul dan desa/kelurahan dalam bentuk spanduk.
"Pemasangan APK akan difasilitasi oleh KPU Propinsi," ungkap Ketua Divisi Teknis Dicky Paseki SH MH.
Disampaikan juga untuk masyarakat atau pasangan calon dan tim kampanye dilarang memasang APK selain yang dicetak dan dipasang KPU. (arfin tompodung)



































