Air Kolam Ikan dan Persawahan Tumatantang Negatif Tercemar

Hasil Tes Sampling


Tomohon, ME

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon, membahas secara terbuka rekomendasi tindak lanjut verifikasi dugaan pencemaran lokasi persawahan dan kolam ikan di sekitar Cluster 2 PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong, di Kelurahan Tumatantang 1, Tomohon Selatan. Penjelasan itu dilaksanakan di Kantor BLH Kota Tomohon, Kamis (20/8).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan BLH Tomohon, Aneke Reini Gosal SP memaparkan, hasil penelitian dari laboratorium (LaB-) di Manado, sampling negatif tercemar. "Tidak ada pencemaran logam berat, kualitas air sesuai tes sampel pada Selasa (4/8) menunjukan air masih layak untuk budidaya ikan. Tapi untuk air minum memang tidak layak," ungkap Gosal.

Usai pemaparan, Lurah Tumatantang 1, Alex Thela mengatakan, pelaporan pencemaran memang terlambat. "Saat kejadian, kami langsung laporkan ke Pertamina. Karena beberapa hari belum ada tindak lanjut baru kemudian kami laporkan ke BLH," ucap Thela.

Sementara itu Humas PT PGE, Arie Turangan mengatakan, berdasarkan hasil tes sampling tersebut, terbukti PT PGE tidak ada hubungannya dengan kematian ikan itu. "Jikapun terbukti PT PGE penyebabnya maka kami siap bertanggung jawab," tandas Turangan.

Turut hadir dalam pembahasan ini pihak masyarakat yang mengadu, Lurah Tumatantang 1 dan beberapa perwakilan PT PGE. (hendra mokorowu).



Sponsors

Sponsors