Foto: Kapolda Sulut bersama Kakanwil Kemenkumham Sulut, dalam Workshop Fidusia.
Pihak Dealer Harus Daftarkan Fidusia ke Kemenkumham
Kapolda: Eksekusi Terhadap Konsumen Lalai, Tidak Sesuai Aturan
Manado,ME
Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut bekerja sama dengan Polda Sulut melaksanakan “Workshop Fidusia”, di aula Catur Prasetya Mapolda Sulut.Sebanyak 50 orang anggota Polri dan PNS perwakilan dari Satker-satker Polda Sulut hadir mengikuti workshop tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Rosman Siregar mengatakan, lembaga pembiayaan maupun dealer yang melaksanakan perjanjian dengan masyarakat tidak berhak melakukan penarikan sepihak terhadap konsumennya. “Mereka terlebih dahulu harus mendaftarkan fidusia ke Kemenkumham, sehingga apabila terjadi kredit macet dari masyarakat, mereka bisa mengambil benda atau barang tersebut karena ada dasar sertifikat fidusia. Jika tidak ada sertifikat tersebut, maka tidak dibenarkan untuk mengambil benda atau barang dari konsumen," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung menjelaskan, fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. "Dalam pelaksanaan UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, kerap kali mengalami hambatan dan permasalahan, salah satunya yang paling sering dialami adalah terlambatnya pembayaran utang, pengalihan benda yang dibebani hak tanggungan yang tidak sesuai prosedur yang dapat berdampak hukum bagi pemberi fidusia dan penerima fidusia," terang Jendral Bintang Satu ini.
Lebih jauh Marpaung menambahkan, hadirnya lembaga pembiaya konsumen yang memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas pembiayaan terhadap konsumen untuk memperoleh barang, dalam perjalanannya juga menimbulkan kerawanan-kerawanan di bidang Kamtibmas, seperti eksekusi yang tidak sesuai ketentuan yang melibatkan banyak pihak. "Sering terjadi, lembaga pembiayaan konsumen melakukan kerjasama dengan pihak eksternal/pihak ketiga untuk melakukan eksekusi terhadap konsumen yang lalai dalam mengangsur. Dalam pelaksanaanya, pihak ketiga ini melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan permasalahan hukum seperti pencurian, penggelapan, pengancaman, penganiayaan, dan tindakan lainnya," jelas pria berdarah Batak ini.(melky tumilantouw/media sulut)



































