Foto: Kantor DPRD Bolmong.
Dosen UMI Ancam Lapor DPRD Bolmong ke Kemendagri
Lolak, ME
Polemik pembuatan Peraturan Daerah (Perda) produk rumah rakyat Bolaang Mongondow, kian panas. Indikasi penyimpangan pembuatan Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus diperguncingkan. DPRD terancam dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Langkah kritis ini diperankan Dosen muda Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andri WW Mamonto. Ia menyatakan siap melaporkan DPRD Bolmong ke Kemendagri dan BPHN karena terindikasi mengangkangi Undang Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dijelaskannya, indikasi penyimpangan ketentuan akan ditindaklanjuti berupa pelaporan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal ini instansi vertikal.
“Saya sedang menyiapkan laporan ke Kementerian dalam negeri dan BPHN atas indikasi penyimpangan pembuatan Perda yang dilakukan DPRD Bolmong,” beber Andri, Selasa (18/08).
“Karena diduga kuat, pembuatan sejumlah perda di Bolmong, tidak berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011. Hal ini berdampak kerugian bagi daerah,” terangnya.
Menurutnya, dalam pembuatan Perda, bisa tidak menggunakan naskah akademik, kecuali revisi Perda dengan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Selain itu harus gunakan naskah akademik,” urainya.
Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bolmong, Marten Tangkere menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kritikan yang disampaikan. “Selama itu kritikan yang sifatnya untuk perbaikan dan membangun, bagi kami tidak ada masalah,” ungkap Marten.
Ia juga membenarkan bahwa ada dana yang dialokasikan untuk pembahasan Perda. “Dananya kecil. Nanti dicek di bagian Sekretariat DPRD karena mereka yang paling tahu,” akunya.
Dia juga menepis anggapan jika pembuatan Perda tak mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2011. “Selama ini DPRD mengacu pada peraturan perundangan. Sebab kalau tidak mengacu, maka pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) juga akan memberikan catatan saat konsultasi. Terkait naskah akademik, itu selalu ada. Kalau tahun lalu kami gunakan Unsrat, tahun ini kami kerjasama dengan UNPI,” beber dia.
Untuk diketahui, Andri WW Mamonto sempat membeber kejanggalan dalam pembuatan Perda oleh wakil rakyat Bolmong. Diantaranya pembuatan naskah akademik yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 12 tahun 2011. Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan dasar hukum bahwa sebelum masuk pada tahapan penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), terlebih dahulu melakukan kajian secara akademik, guna mendapatkan dasar pengajuan rancangan Perda yang akan dibahas pada masa tahun sidang berikutnya. Bahkan, Andri juga menyoroti soal anggaran pembuatan Perda yang dinilai tak transparan. (media sulut)



































