‘Petaka Dari Sumber Energi’

Demonstrasi Warga Hadang Aktivitas PGE Lahendong


Tomohon, ME
Denyut eksploitasi sumber energi baru terbarukan terusik. Komoditi energi panas bumi produk Kota Bunga yang dinilai menjanjikan, kembali berbuntut masalah. Aktivitas Pertamina Geotermal Energy (PGE) Lahendong digoyang kabar dugaan pencemaran. Sumur LHD 2, lokasi pengeboran PT PGE di daerah perkebunan Liang, jadi titik pemantik.
 
Aktivitas pengeboran di wilayah Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon, kembali menjadi buah bibir. Imbas pengeboran pencarian sumber panas bumi yang menjadi salah satu produsen energi di sektor kelistrikan, terindikasi menimbulkan efek samping. Ikan peliharaan warga yang terdapat di sekitar sumur pengeboran mati. Usaha perikanan warga gagal panen. Disisi lain, usaha pertanian padi terancam.
 
Akibat persoalan ini, puluhan warga dari Kelurahan Tumatangtang I Kecamatan Tomohon Selatan melakukan aksi damai di sumur LHD 2, salah satu lokasi pengeboran PGE Lahendong yang berada di Perkebunan Liang.
 
”Kami minta ada pertanggungjawaban dari pihak Pertamina,” tegas Jootje Montolalu, salah satu warga yang mengaku ikannya mati akibat aktivitas PGE di LHD 2. Dari pengakuannya, ikan yang mati sekira 10 ribu ekor. Sementara 15 ribu lainnya sudah tidak bisa dipanen. Menurutnya, aktivitas PGE Lahendong di LHD 2 terindikasi menghasilkan limbah dan selanjutnya masuk ke area persawahan.
 
Menyikapi aksi masyarakat tersebut, pemerhati kemasyarakatan dan calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Paulus Adrian Sembel (PAS) menyatakan setuju jika masyarakat Tumatangtang melakukan demonstrasi di LHD 2. Jelas dia, dugaan pencemaran tersebut sudah berlangsung lama dan terus dipertanyakan masyarakat Tomohon. Anehnya, kata Sembel, terkesan dibiarkan.
 
“Eksplorasi yang dilakukan PT PGE Lahendong merupakan pengeboran panas bumi satu-satunya di dunia yang berada didalam perkotaan dan sangat berdekatan dengan pemukiman warga. Makanya, sangat mengkhawatirkan jika persoalan limbah dan pencemaran lingkungan tidak disikapi lebih awal,” terangnya.
 
“Saya selalu menyoal keluhan warga sekitar sehubungan dengan ancaman pencemaran ini. Untuk itu, Pemkot (Pemerintah Kota) Tomohon lewat instansi terkait seperti BLH (Badan Lingkungan Hidup) juga jangan tinggal diam dan harus responsif sebelum bencana besar datang mengancam warga,” ketus mantan Anggota DPRD Tomohon.
 
Jika terbukti banyak ikan mati dan padi yang tidak bisa bertumbuh, apakah dugaan pencemaran itu masih harus dikaji. Jadi, BLH Tomohon harus lebih sigap dan berpihak kepada masyarakat. “Masalah ini harus dipersoalkan masyarakat Tomohon secara keseluruhan dan jika perlu masyarakat harus melakukan class action untuk membawanya ke masalah hukum. PT PGE Lahendong, juga pemerintah kota harus digugat jika tidak memiliki kepedulian terhadap masalah ini,” kuncinya.
 
Sementara itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon melalui Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Aneke Reine Gosal, SP MSi mengatakan, pihaknya sudah turun lapangan.”Besok hasilnya sudah ada apakah tercemar atau tidak,” lugasnya.
 
Pihak PGE Lahendong, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.(victor rempas)



Sponsors

Sponsors