Foto: Kepala LPK, Jaka Prihatin, bertemu wartawan usai upacara pemberian remisi.
155 Warga LPK Tomohon Mendapat Remisi
Tomohon, ME
Dalam rangka memperingati hari raya kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-70 Lembaga Pembinaan Khusus (LPK) Anak Kota Tomohon mengadakan Pemberian Remisi kepada narapidana (Napi) yang berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W.27-66.PK.01.01.02 Tahun 2015. Pemberian remisi dipimpin langsung oleh Wakilota Tomohon, Jimmy Feidy Eman SE Ak, di LPK Kota Tomohon, Kelurahan Kolongan Tomohon Tengah, Senin (17/8).
Staf Regristrasi Hubungan Masyarakat (Humas) LPK Tomohon, Meilhi Meidy Muaya mengatakan, pemberian Remisi ada 2 kategori yakni Dasawarsa dan Umum. Jumlah remisi yang diusulkan oleh LPK Tomohon sebanyak 155 napi. Semua telah disetujui. Kategori baik Dasawarsa maupun Umum masing-masing berjumlah 88 dan 75 napi. Semuanya memenuhi syarat. "Syarat mendapatkan remisi adalah menjadi warga binaan yang berkelakuan baik," ungkap Muaya.
Sementara itu Kepala LPK Tomohon, Jaka Prihatin, Amd.IP, S.Sos, M.Si mengatakan, pihaknya sedang menjalankan salah satu prorgam rehabilitasi dan kreatifitas bagi warga LPK. " Program pembinaan yang sedang dilakukan adalah unsur seni yakni lomba karaoke antar warga binaan," ujar Prihatin. (hendra mokorowu)



































