Ini Potensi Pelanggaran Pilkada Oleh Incumben


Manado, ME

Sejumlah potensi masalah menghadang jalan sukses Pilkada serentak  9 Desember 2015. Catatan kritis itu dipaparkan pimpinan Bawaslu Sulut, Jonny Suak,  dalam tatap muka dengan jurnalis.

"Incumben yang akan maju lagi dalam pilkada nanti, dengan menggunakan fasilitas negara yang saat ini masih sebagai Walikota atau Bupati sebelum berakhir masa jabatan dalam mensosialisasikan akan maju lagi di pilkada, ini jelas sudah merupakan satu pelanggaran," terang Suak.

Diakuinya, mobilisasi Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan perangkat desa sangat kental dengan incumben. "Dari pengawasan kami sebagai Bawaslu sampai saat ini masih ada,"  tandasnya.

Dijelaskannya, penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan kantor pemerintah untuk melakukan kampaye juga merupakan pelanggaran. "Sudah ada tempat-tempat yang disediakan untuk kampanye.  Jadwal kampanye dan lokasi dibuat pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU," kata Suak.

Pelanggaran seperti pemasangan atribut yang sudah tidak sesuai, juga terjadi. Bawaslu mencontohkan, dari incumben yang masih menjabat Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, banyak PNS yang pasang iklan di kendaraan mereka.  Wajah dan nama 'bos' mereka dipampang dalam bentuk sticker. "Ini sudah pelanggaran dimana PNS harus bersikap netral dan tidak memihak kepada siapaun," tegas Suak .

Menyikapi persoalan ini, Pimpinan Bawaslu berharap media lebih kritis dan tajam dalam memberitakan fakta. "Tidak ada yang terkontaminasi dari calon tertentu," ujar pimpinan Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, Jonny Suak dan diaminkan  oleh Ketua Bawaslu RI, Nasrulla.(joyke watania)



Sponsors

Sponsors