Penyidik Marahi Dua Pejabat di Dinas Pendidikan Bolmong

Tidak Membawa Dokumen Saat Memenuhi Panggilan Pemeriksaan


Bolmong, ME

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (15/8), berang dengan sikap tak korperatif dari dua pejabat di Dinas Pendidikan Bolmong, yang menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku serta alat peraga lab, pada Tahun Anggaran (Ta) 2013-2014, berbandrol Rp.4 milliar.

Pantauan di lapangan, kedua terperiksa yang diketahui berinisial JL dan MP yang juga menjabat sebagai PPK dan Pemeriksa Barang di Dinas Pendidikan Bolmong tersebut, datang memenuhi undangan yang dikirimkan penyidik Tipidkor tanpa membawa dokumen yang telah dimintai penyidik dalam surat panggilan, sekira pukul 11.00 wita. Alhasil, kedua terperiksa malah dimarah oleh penyidik yang bersangkutan.

Ketika ditanyai kepada oknum penyidik tersebut, yang bersangkutan mengatakan, kedua terperiksa itu seakan tidak korperatif dalam membantu upaya penuntasan kasus korupsi. “Tapi biarlah, jika ke depan mereka masih juga tidak membawa dokumen yang kami inginkan, maka artinya itu mereka tidak mau berkerja sama, sehingga kemungkinan langkah hukum ke depan akan lebih bersifat penyitaan,” kata penyidik.

Lanjutnya, sebenarnya yang diundang pada Sabtu tadi, ada empat orang, namun hanya dua yang hadir.  Sementara dua lainnya, tidak hadir tanpa pemberitahuan. “Ya, dua terperiksa yakni, Julens dan Maryani, mangkir pada pemeriksaan pertama tadi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dikonfimrasi, tak menampik soal adanya pemeriksaan tersebut. Menurut Saiful, dua terperiksa sudah hadir dan duanya masih mangkir tanpa ada penjelasan atau pemberitahuan. “Dua terperiksa lainnya masih mangkir. Pokoknya penyidik akan terus berupaya keras dalam menuntaskan berbagai korupsi yang terjadi di Bolmong Raya,” tandas Saiuful. (endar yahya/media sulut)



Sponsors

Sponsors