Asik Main Judi Remi, 4 Warga Desa Pakin Ditangkap Polisi


Amurang, ME

Empat warga Desa Pakin Kecamatan Tenga, Kamis (13/8) diamankan anggota Satuan Reskrim Polres. Minahasa Selatan (Minsel) saat sedang asik bermain judi remi. Mereka yang diamankan adalah AP alias Angki (43), GW alias Gefri (51), YT alias Yonatan (60) dan FN alias Fendi (45).

Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, lewat Kasat Reskrim AKP Syaiful Wachid, membenarkan atas penangkapan empat warga tersebut dan telah melewati proses pemeriksaan.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang Rp.5 juta sebagai taruhan dan kartu remi yang digunakan untuk bermain judi.

"Penangkapan terhadap empat orang ini dilakukan Pukul 16:30 Wita. Mereka yang ditangkap terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang judi," ujar Wachid. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors