Soal Berkas JoS-AL, Ini Kata Ketua KPU Minsel


Amurang, ME

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Fanley Pangemanan akhirnya menjawab pertanyaan masyarakat terkait berkas pendaftaran salah satu pasangan bakal calon bupati (Cabup) John Sumual (JoS) dari Partai Demokrat dan calon wakil bupati (Cawabup) Anne Langi (AL) dari Partai Gerindra.

"Dasar dari kami menerima pasangan kedua yang mendaftar (JoS-AL) adalah kami mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015," ujar Pangemanan saat konfrensi pers di Kantor KPU Minsel, Kamis (13/8).

Dihubungkan juga dengan perpanjangan tahapan kelengkapan berkas dari tanggal 9 sampai 13 Agustus, dia mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak memperpanjang namun mengikuti PKPU secara nasional.

"Ini memang di SK-kan dalam SK Nomor 17 Tahun 2015, keterkaitan dengan tahapan. Kami mengadopsi SK ini dari PKPU. Jadi tidak ada inisiatif atau kebijakan dari kami, untuk memperpanjang tahapan kelengkapan berkas," ungkapnya.

"Ini juga sudah kami sampaikan kepada teman-teman Panwas. Jadi itu yang perlu saya jawab. Semua merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2015," jelasnya lagi.

Seperti diberitakan, banyak kejanggalan terjadi saat pemasukan berkas yang diajukan JoS-AL pada pendaftaran, 3 Agustus lalu. Beberapa kejanggalan itu seperti berkas pendaftaran Cabup hanya dua berkas yakni hanya fotocopy KTP yang tidak dilegalisir dan fotocopy ijazah STIE Jayapura itu pun juga tidak dilegalisir.

Padahal dalam surat edaran yang dikeluarkan KPU Pusat Nomor 396 tanggal 22 Juli 2015 poin 3 huruf a diuraikan bahwa dokumen syarat pencalonan yang diserahkan oleh pasangan calon yang diajukan partai politik atau partai gabungan wajib ada dan sah. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors