Rekonstruksi Pembunuhan Papakelan, Keluarga Tak Puas


Tondano, ME

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Papakelan, Lingkungan V, Kecamatan Tondano Timur, yang menewaskan lelaki Maikel Manueke (33), sekitar Juli lalu, dikeluhan pihak keluarga. Mereka tidak menerima hasil rekonstruksi pembunuhan kasus tersebut saat digelar di Markas Kepolisian Minahasa (Mapolres) Minahasa, Selasa (11/08).

Pihak keluarga korban yang datang berbondong-bondong tersebut menilai, tiap adegan diperagakan oleh tersangka diduga tidak dengan fakta yang sebenarnya. Mereka mengecam, ada yang dilakukan pelaku dinilai lebih dari satu orang tak bisa diungkap penyidik Polres Minahasa.

Menurut keluarga korban, korban ditikam berkali-kali oleh tersangka DT alias Deril (27) warga yang sama, namun diperagakan tidak sesuai dan tak semua. Selain itu, dirinya tidak percaya bila hanya DT yang melakukan penikaman melainkan ada orang lain.

“Ini sama sekali tidak sesuai dengan kejadian, tidak mungkin ini kalau hanya dilakukan satu orang saja, penyidik harus bisa mengungkap kasus ini,” ujar pihak keluarga yang enggan menyebutkan namanya.

Bahkan usai rekonstruksi dilakukan, Sintje Maukar (70) oma dari korban sempat pingsan diduga kerasukan dan berguling-guling sambil meniru korban. Walau disaksikan banyak keluarga, rekonstruksi yang berlangsung singkat sekira 10 menit tersebut berjalan terkendali.

Dalam rekonstruksi ini melibatkan tersangka dan dua saudara laki-laki yang merupakan kakak dan adiknya, yakni MT alias Mervil dan VT alias Vicky yang keduanya juga memegang pisau, serta seorang saksi.

Saehubungan dengan hasil rekonstruksi ini, Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Riki Raden Prabowo SIK, melalui salah seorang penyidiknya mengatakan, apa yang diperagakan sudah sesuai BAP dari saksi dan tersangka.

“Kami sempat kesulitan karena hampir semua yang ada di TKP tidak ada yang mau bersaksi. Tapi waktu rekonstruksi banyak yang protes kalau rekonnyaa tak sesuai kebenaran," paparnya.

Sementara, tersangka mengaku hanya melakukan sendiri. Dalam hal ini tidak ada saksi mata. Penyidik tentu tidak bisa sembarangan. "Rekon ini sudah sesuai dengan keterangan dari saksi dan pelaku, penyidik telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya. (arfin tompodung)



Sponsors

Sponsors