Panwaslu Rekomendasikan Pendaftaran JoS-AL Dibatalkan
Amurang, ME
Setelah melakukan kajian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan adanya tindakan inprsedural pada proses penerimaan pendaftaran calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
"Atas temuan ini, Panwaslu akan mengeluarkan rekomendasi pendaftaran pasangan John Sumual (JoS) dan Anne Langi (AL) digugurkan," ungkap pimpinan Panwaslu Minsel Frany Sengkey saat memberi keterangan kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (6/8).
Dia mengatakan dengan rekomendasi ini konsekwensinya adalah Pilkada Minsel ditunda karena hanya ada satu pasangan yang terdaftar. Menurutnya hal ini dilakukan untuk mejalankan proses pendaftaran sesuai Peraturan KPU.
"Kami telah membuat kajian-kajian hukum pada aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada. Lewat kajian ini kami menemukan bahwa kelengkapan dokumen dari calon maupun dukungan calon wajib lengkap. Sedangkan pada proses pendaftaran lalu, hal ini tidak ditegaskan," sebutnya .
Dalam kajian penerimaan pendaftaran calon menurut dia ada pasangan yang tidak lengkap dokumen namun tetap diterima KPU, sehingga hal ini menjadi pertimbangan Panwaslu dan menilai adanya tindakan inprosedural.
"Draftnya sudah ada dan sementara dikonsultasikan ke Bawaslu propinsi dan RI. Kami ingin rekomendasi ini dibuat secara matang. Paling lambat besok sudah diselesaikan dan langsung dikonsultasikan," jelasnya.
"Pada prinsipnya kami ingin menegakkan aturan, agar Pilkada berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," sambungnya.
"Persoalan ini akan dibawa ke DKPP. Kami akan memasukkan hasil kajian sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan surat edaran KPU Nomor 402 serta peraturan lainnya. Nanti mereka (DKPP, red) yang akan memutuskan. Pada prinsipnya kami mengawal agar berjalannya asas kepatuhan," tukasnya. (jerry sumarauw)



































