Berkas Penganiayaan Warga Tumpaan Segera Dilimpahkan


Amurang, ME

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) akan segera melimpahkan kasus penikaman dengan tersangka Makki Berggman (33) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang. Pelimpahan dilakukan setelah berkasnya sudah lengkap.

"Berkas sudah final dan akan dikirim ke Kejaksaan," ujar Kanit 1 Rerkrim Polres Minsel IPTU Mochamad Nandar, SIK, saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (4/8).

Makki dilaporkan ke polisi oleh korban Adri Paat (48) warga Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Minsel atas kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman. Korban mendapat 2 tusukan di perut dan 1 tusukan di kaki oleh tesangka yang tercatat sebagai warga Desa Matani Kecamatan Tumpaan ini.

"Dia dikenai Pasal 351 ayat 2 kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Nandar.

Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi pada 12 Juli 2015 di rumah kost milik Ibu Nety Eman Kecamatan Amurang. Kejadian diawali tersangka datang ke tempat kost dalam keadaan mabuk berat dan membuat keributan. Korban yang menjadi security ditempat itu merasa bertanggung jawab menegur tersangka agar tidak membuat keributan.

Tidak terima ditegur, tersangka menantang korban berkelahi. Saat itu tersangaka langsung mengeluarkan pisau yang dibawahnya dan langsung menyerang korban denga 3 tusukan.

Besoknya tanpa perlawanan, tim buser melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah saudaranya di Desa Matani. Petugas juga menyita pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors