Kelengkapan Dokumen JoS-AL Ditunggu Sampai 9 Agustus


Amurang, ME

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberi waktu kepada pasangan John Sumual (JoS) dan Anne Langi untuk melengkapi dokumen yang sudah mereka dimasukan.

Setidaknya KPU Minsel memberi batas waktu kepada pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra ini sampai tanggal 9 Agustus nanti.

"Ada beberapa catatan yang harus kami jelaskan. Pada prinsipnya, pendaftaran calon dari kedua partai politik (Parpol) ini dalam proses persyaratan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Dolfie Tutu, Senin (3/8).

"Tapi ada beberapa catatan yag nantinya akan kami serahkan. Ada yang sudah ada tapi belum memenuhi syarat dan masih perlu dilengkapi," sambung Tutu.

Dikatakannya, sebagaimana sudah dinyatakan dalam surat pernyataan bahwa pasangan ini akan melengkapi semua dokumen persyaratan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) sampai batas waktu yang ditetapka oleh KPU Minsel.

"Ada masa penelitian syarat pencalonan dan syarat calon. Kami akan memeriksa dokumen ini, dari saat ini sampai 9 Agustus. Jika nanti dalam batas waktu tersebut pasangan ini tidak melengkapi dokumen pendaftaran, maka mereka akan didiskualifikasi," jelasnya.
Kemudian dia mengatakan, bahwa selain pemerikasaan dokumen pendaftaran, salah satu bagian dari syarat calon yaitu pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUD Prof Kandou Malalayang sebagaimana rekomendasi IDI.

"Syarat kesehatan merupakan bagian dari syarat calon. Dan untuk jadwal pemeriksaan akan dilaksakan pada tanggal 3 sampai 7 Agustus," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors