Panwaslu Beberkan Kekurangan Dokumen JoS-AL

Hampir Semua Berkas Tidak Ada


Amurang, ME

Hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sangat mencengangkan. Sesuai apa yang dilihat Panwaslu, dokumen pendaftaran yang dimasukan pasangan John Sumual (JoS) dan Anne Langi (AL) hampir semua berkas tidak ada.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Minsel pemasukan dokumen ini ada catatan-catatan yang penting untuk disampaikan ke publik.

"Dari catatan kami ada beberapa item yang menjadi perhatian. Khusus bagi Cabup, hampir semua berkas tidak ada sehingga ini menjadi tindakan yang luar biasa karena yang dimasukan hanya dua, ijazah yang tidak dilegalisir dan fotocopy KTP yang juga tidak dilegalisir," ungkap Pimpinan Panwaslu Minsel Franny Sengkey, Senin (3/8).

Selanjutnya dia mengatakan, yang juga menjadi catatan mereka terkait pendaftran pasangan ini adalah, SK DPP dari partai Demokrat dan Gerindra ada. Akan tetapi SK tersebut tidak mengikuti format B1KWK, sehingga hal tersebut menjadi perdebatan antara Panwaslu dan KPU.

Selain itu masih banyak hal lagi yang harus dipenuhi, seperti format B2KWK, B2, B3, B4 tidak ada sama sekali. Begitu juga LHKPN dan NPWP tidak ada.

"Kami berharap pasangan ini secepatnya melakukan koordinasi untuk melengkapi persyaratan, karena apabila pada tanggal penetapan kami melakukan penelitian dan kroscek ini tidak dilengkapi maka kami harus menekankan bahwa calon harus digugurkan ketika tidak melengkapi," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors