Foto: Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu. (Foto: Ist)
Berkas Dugaan Korupsi MaMi Boltim ‘Mengendap’
Bolmong, ME
Komitmen aparat penegak hukum di tanah Totabuan untuk memberangus tindak penyelewengan uang negara tanpa pandang bulu, kembali disangsikan. Pengusutan indikasi kasus korupsi dana Makan dan Minum (MaMi) DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), jadi salah satu contoh.
Kasus yang diduga menyeret sederet pejabat publik itu, kian kabur. Berkas perkara sangkaan penyimpangan berbandrol sekitar Rp 800 Miliar, hanya bolak-balik Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga sekarang masih tarik urlur antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Terindikasi kasus itu akan diputihkan. ”Pengusutan kasus dugaan MaMi Boltim makin suram. Sampai sekarang berkas kasus itu tak kunjung tembus pengadilan. Ada apa?,” sembur Rahmadi salah satu aktivis pemuda Totabuan. “Kami minta aparat perjelas status kasus MaMi itu. Kalau memang sudah ada bukti kuat, segera dilimpahkan ke meja hijau,” timpalnya.
Beredar kabar, berkas kasus MaMi Boltim telah dikembalikan lagi oleh penyidik kejari ke Polres Bolmong.
“Berkas perkara memang sudah dikembalikan oleh Kejari (P-19) namun, dalam petunjuk jaksa itu, kami (penyidik polres) harus melengkapi keterangan dari saksi ahli pidana. Padahal sebelumnya, petunjuk yang sama telah kami penuhi,” beber sumber Media Sulut, di Mapolres Bolmong.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.
“Ya, berkas MaMi Boltim dikembalikan oleh Kejari,” ungkapnya.
Pun begitu, Saiful menjamin pihaknya akan memacu proses penyelidikan kasus tersebut. “Yang pasti, kami akan tetap focus dalam menuntaskan perkara itu,” terang Saiful.
Diketahui, kasus dugaan korupsi MaMi Boltim ini, terjadi pada tahun anggaran 2011 silam. Dimana, para anggota dewan Boltim diduga telah menerima aliran dana MaMi fiktif, yang direncanakan oleh Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong, bersama para rekannya. Masing-masing Bendahara Satria Mokodompit (yang telah menjalani hukuman badan, atas putusan Pengadilan Tipikor Manado, beberapa waktu lalu), kemudian PN Setwan Boltim, diantaranya, Almarhum Djunaidi Daumpung kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sahifudin Umar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Jemmy Golonda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah dilakukan penyelidikan, setiap anggaran MaMi yang diduga fiktif itu, telah dicarikan dan dinikmati bersama-sama, hingga menimbulkan kerugian Negara, sekira Rp.800 juta. Saat itulah, penyidik Tipikor langsung menetapkan PA, KPA, dan PPTK sebagai tersangka beserta 20 anggota DPRD Boltim.(media sulut)



































