Liando: Kalau Pilkada Ditunda Maka Rakyat di Daerah Itu Akan Dirugikan

Pilkada Minsel Ditentukan Hari Ini


Amurang, ME

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditentukan hari ini. Mengapa tidak, hingga hari kedua perpanjangan pendaftaran tahap kedua tidak ada calon yang mendaftar.

Jika dihari terakhir batas waktu pendaftaran tahap kedua tidak ada calon yang mendaftar, maka dipastikan Pilkada Minsel akan ditunda pada Pilkada serentak tahun 2017.

"Kalau Pilkada ditunda maka Rakyat di daerah itu akan dirugikan. Karena jika tanpa pemimpin maka pembangunan di daerah tanpa kepastian," kata pengamat politik dan pemerintahan Ferry Liando, saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co, Senin (3/8).

Dia menjelaskan, UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) menyebutkan bahwa jika masa jabatan kepala daerah telah habis  sebelum pemilihan maka akan diisi oleh penjabat kepala daerah.

"Jika suatu Daerah hanya dipimpin oleh penjabat maka pembangunan akan stagnan dan pasti rakyat yang  akan dirugikan," jelasnya.

"Penjabat kepala daerah akan sangat terbatas dalam hal kewenangan. Legitimasinya sangat lemah karena tidak dipilih oleh rakyat, tetapi hanya di tunjuk," sambung Liando.

"Yang bersangkutan tidak bisa membuat keputusan-keputusan strategis termasuk terbatas dalam menggerakkan birokrasi," lanjutnya.

Selanjutnya dia mengatakan, powernya sebagai pejabat sangat lemah sehingga tak mungkin bisa diandalkan. Karena harus diingat pejabat belum tentu bisa membangun chemistry dengan DPRD karena yang bersangkutan bukan dari partai politik (Parpol).

"Kita bisa lihat pengalaman selama ini bahwa komunikasi politik yang buruk antara eksekutif dan legislatif berdampak pada gangguan-gangguan dalam membangun daerah," urai dosen FISIP Unsrat ini.

Dia berpendapat, langkah yang paling gampang untuk tidak perlu ada penundaan Pilkada adalah perlu regulasi khusus bagi daerah yang minim pendaftar.

"Sebenarnya yang paling gampang dan sederhana adalah setiap partsi politik dapat mengajukan calon lebih dari satu pasang," jelasnya.

Menurutnya kebijakan ini untuk memenuhi persyaratan jumlah pasangan sebagaimana UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang menyebut bahwa jumlah pasangan minimial diikuti 2 pasang calon.

"Kalau tidak ada lagi calon yang mendaftar, uang APBD miliaran rupiah untuk persiapan Pilkada hanya dibuang dengan percuma," tukasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors