Hasil Verifikasi, 1 Bacaleg PAN Dinyatakan Tidak Lolos
TONDANO, ME
Pelaksanaan hasil verifikasi perbaikan dokumen para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa, selang sepekan berjalan, ternyata didapati ada 1 Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang tidak lolos berkas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Minahasa, Meidy Tinangon, kepada wartawan koran ini, Jumat (31/5) kemarin. Dimana menurut Meidy, hasil verifikasi perbaikan dokumen yang dilakukan pihaknya selama tujuh hari telah selesai dan telah memiliki kesimpulan. "Dari hasil verifikasi dokumen perbaikan yang dilakukan terhadap 319 bacaleg yang sudah memasukkan berkas, hanyalah 318 dinyatakan lulus kelengkapan dokumen, sementara satu dinyatakan gugur dari keputusan rapat pleno," ujarnya.
Meidy menuturkan bacaleg yang tidak lolos berkas tersebut, adalah bacaleg dari PAN perwakilan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang mencangkupi wilayah Tondano raya. "Tidak lolosnya bacaleg ini, dikarenakan hingga batas waktu terakhir perbaikan, ada beberapa berkas yang tidak dilengkapi," jelasnya.
Ketika disinggung akan perbaikan atau pergantian Bacaleg sendiri, Meidy menjelaskan bahwa sudah tidak ada pergantian Bacaleg. "Sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu pergantian sudah diberikan kepada masing-masing parpol. Dan untuk diketahui hasil pleno verifikasi perbaikan dokumen sudah dilakukan, selanjutnya akan diserahkan ke KPU provinsi yang selanjutnya akan dilakukan penetapan DCS (Daftar calon sementara, red)," tutur Meidy.
Dari data yang didapat oleh wartawan koran ini sendiri, dari total 318 bacaleg yang dinyatakan lolos, terdapat 190 bacaleg laki-laki dan 128 bacaleg perempuan, dengan jumlah tersebut aturan 30 persen keterwakilan kaum perempuan sudah terpenuhi. (msg)
Foto : Logo KPU



































