Foto: Pasangan EMAS saat mendaftar di KPU Tomohon.
SK 191 Kawal EMAS
ARB Keluarkan Dukungan Bagi JFE-SAS
Tomohon, ME
Peta politik jelang Pilkada di Kota Bunga, kian panas. Pencalonan sederet figur beringin dihadang sejumlah persoalan serius. Legitimasi partai berbetuk dukugan jadi pemantik sebab. Seperti yang mendera Partai Golkar (PG) Tomohon.
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 PG Sulawesi Utara (Sulut) Drs Victor Rompas, mengatakan, dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Aburizal Bakrie (ARB) maka untuk kandidat lainnya yang mengatasnamakan PG tidak diperbolehkan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Maksudnya, DPP PG tetap komitmen mendukung penuh pencalonan Jimmy Feidie Eman (JFE) dan Sherly Adelyn Sompotan (SAS) meski menggunakan jalur perseorangan.
"Itu sudah komitmen awal, karena sudah ada dukungan penuhu dari DPP," terang Rompas, kemarin.
SK yang dimaksud yakni R.191/Golkar/VII-2015 tertanggal 26 Juli 2015. SK tersebut ditandatangani Ketum dan Sekum Idrus Marham.
"Jadi yang lain tidak sah, dengan demikian kader Golkar yang tetap berniat mendaftar akan dikenakan sanksi tegas bahkan terancam dipecat dari keanggotaan. Mudah-mudahan tidak seperti itu, karena kami berharap ada pengertian," jelasnya.
"Jadi biar mereka mendaftar, tidak akan berlaku," kuncinya. Ungkap Rompas, DPD 1 PG Sulut tetap konsisten mendukung, berjuang dan memenangkan JFE-SAS untuk Pilkada di Kota Tomohon.
Untuk diketahui, mengacu pada aturan yang dipegang KPU, untuk Partai Golkar wajib mengatongi dua dukungan yakni dari dua kubu, yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Apabila tidak, maka proses pendaftaran ditolak. Demikian juga terkait dukungan bagi pasangan JFE-SAS yang menggunakan jalur independen. Dukungan partai dinyatakan akan tidak berlaku sebab menggunakan jalur perseorangan.
“Sesuai aturan tidak boleh dan tidak bisa jika partai politik lewat SK mendukung calon di perseorangan. SK tersebut akan dianggap tidak sah,” kunci Ketua KPU Tomohon, Beldie Tombeg.(victor rempas)



































