Foto: Dialog Kerukunan Umat Beragama di Kota Tomohon.
Pemkot Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama
Tomohon, ME
Langkah strategis digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Seperti dialog peningkatan kerukunan umat beragama di Kota Bunga.
Manuver ini dilakukan untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta memelihara stabilitas kota yang aman, tentram, tertib dan damai sehingga terus tercipta situasi dan kondisi yang mendukung kelancaran roda pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan yang majemuk dan pluralis. Dilain pihak, menghindari kejadian seperti di Kabupaten Tolikara.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Drs Paulus Roring mengatakan, tujuan dilaksanakannya dialog dengan melibatkan seluruh komponen umat beragama agar menjamin terpeliharanya stabilitas keamanan, kenyamanan, ketertiban serta memfasilitasi tugas forum kerukunan umat beragama di Kota Tomohon yang telah terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi bidang fasilitasi ketahanan ekonomi, seni, budaya, agama dan kemasyarakatan yang melekat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),” urainya.
Dialog dan sosialisasi peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama di Kota Tomohon yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon. Sementara untuk pemateri yakni Walikota Tomohon, Ketua DPRD, Kapolres dan Kasdim.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang membuka sekaligus memberikan materi dan arahan pada kegiatan ini mengatakan, semua baik baik Pendeta, Pastor, Gembala, Imam dan hamba-hamba Tuhan memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara stabilitas Kota Tomohon yang aman, tenteram, tertib, bermoral dan beretika. Hal ini merupakan aspek penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.”Karena semua pihak dalam masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan daya saing daerah yang adalah bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertuang dalam pasal 2 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” rinci Eman.
Disisi lain mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Menteri Agama nomor 8 dan 9 tahun 2006, tentang pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pendirian rumah ibadah.
Kegiatan sosialisasi dan dialog diikuti FKUB Kota Tomohon, Tokoh-tokoh agama, dengan keseluruhan peserta sekira 200 orang. Materi yang diterima meliputi peran pemerintah dalam memelihara kerukunan, penguatan Mapalus Kamtibmas, wawasan kebangsaan, peran FKUB dalam meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama dan keputusan bersama menteri.(victor rempas)



































