Persyaratan Lengkap, Dana Desa Tak Kunjung Dicairkan
Amurang, ME
Sejumlah Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengeluh. Meski persyaratan administrasi mereka sudah lengkap, namun Dana Desa tak kunjung dicairkan. Hal ini membuat mereka bingung.
"Janji Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BPMPD), Desa yang sudah melengkapi persyaratan administrasi proses pencairan segera direalisasi," ketus Lendie Tumurang Kumtua Desa Ritey mewakili Kumtua yang lainnya, di Kantor Bupati, Rabu (15/7).
Menurut dia, ketidakpastian ini membuat mereka mempertanyakan sikap BPMPD yang tidak konsisten. Karena sejak minggu lalu semua berkas sudah mereka lengkapi namun Dana Desa belum juga dicairkan.
"Banyak waktu kami tersita. Selama dua bulan kami mempersiapkan berkas ini. Kami tidak tahu harus bagaimana. BPMPD menyuruh kami berkoordinasi mengenai pencairan ke Dinas Keuangan namun kami justru disuruh dikembalikan ke BPMPD," sesalnya.
Mereka menilai baik BPMPD dan Dinas Keuangan seolah saling lempar tanggung jawab dan hal ini membuat mereka kesal. Apalagi sebelumnya Kepala BPMPD mengatakan bahwa Desa yang lebih dahulu menyelesaikan administrasi, dana mereka langsung diproses.
"Terkesan ini sengaja dilakukan. Jelas ini membuat kami kesal. Apalagi informasi yang kami terima, Dana Desa akan dicairkan secara kolektif bersama dengan Desa lain. Apa kami harus menunggu sementara Desa lain terlihat hanya santai saja," tukasnya.
Seperti diketahui, dari 167 Desa yang ada di Minsel, baru 50 Desa yang telah melengkapi berkasnya. Hal ini tentu bertolak belakang dengan janji BPMD yang menyatakan bahwa batas akhir pemasukan berkas akhir Juni. (jerry sumarauw)



































