Foto: Suasana pertemuan.
PT MSM Lecehkan Wakil Rakyat Sulut
Likupang, ME
Sorotan tajam kembali menyasar PT Meares Soputan Mining (MSM) and PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digunakan perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di wilayah Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu, jadi pemicu.
Komisi II Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang mengendus persoalan tersebut, Senin (13/7), turun ke lokasi pertambangan. Dalam kunjungan itu, Komisi yang membidangi masalah ekonomi itu, menemukan banyak kejanggalan terkait data kendaraan besar dan alat berat (albert) yang digunakan dalam operasi pertambangan. Terutama ketidakjelasan pihak perusahaan dalam membayar kewajiban pajak ke kas daerah.
Salah satu sub kontraktor di PT MSM, PT Cahaya Gelora, tidak bisa memberikan data soal keberadaan kendaraan operasionalnya yang seharusnya memberi masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak daerah. Para wakil rakyat pun merasa dilecehkan oleh pihak perusahan.
Saat meninjau lokasi, personil DPRD Sulut mencurigai perusahaan tersebut tidak transparan atas keberadaan sejumlah alat berat yang menjadi kendaraan operasional. Apalagi data yang disampaikan ke instansi berwenang tidak sesuai serta berubah-ubah.
"Data jumlah kendaraan milik PT MSM dari UPTD Airmadidi Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah) tercatat 9 kendaraan berat namun hasil kunjungan kami menurut penjelasan PT MSM ada 12 kendaraan. Berarti ada yang disembunyikan,” ujar Wakil Ketua Komisi II, Noldy Lamalo.
“Kalaupun alasannya tiga kendaraan tidak bisa beroperasi atau rusak, seharusnya hal tersebut dilaporkan ke Dispenda agar datanya dihapus. Namun oleh Dispenda ternyata sampai saat ini tidak dilaporkan," sambungnya.
Dirinya pun mewarning PT MSM agar tidak main-main terhadap masalah tersebut, apalagi DPRD Sulut telah merevisi Perda Pajak yang telah ditetapkan bersama Pemprov Sulut.
Sekretaris Komisi II, Ivone Bentelu, mengaku sangat mencurigai soal tidak adanya data jumlah kendaraan PT Cahaya Gelora dan hingga saat ini tidak dilaporkan.
"Kalau tidak bisa membayar sampai tenggang waktu yang ditetapkan oleh Dispenda dan pihak PT Cahaya Gelora tidak bisa menjelaskan secara transparan tentang pembayaran pajak kendaraaannya, Komisi II akan mendesak PT MSM untuk segera membekukan operasional perusahaan tersebut," tegas Bentelu.
Sementara, Ferdinand Mangumbahang, mempertanyakan jumlah pajak yang dibayarkan PT MSM yang hanya sebesar Rp 12.462.000 per tahun. Padahal jenis maupun harga kendaraan yang digunakan bernilai miliaran rupiah.
"Masakan harga kendaraan mencapai miliaran rupiah namun pajak yang dibayar ada yang hanya dua jutaan. Ini tidak masuk akal dan perlu ditelusuri," tandas personil Komisi II tersebut.
Dalam kunjungan ini, hadir Wakil Ketua Komisi II Noldy Lamalo, didampingi Sekretaris Komisi Ivone Bentelu, bersama anggota Komisi Affan Mokodongan, Billy Lombok, Dicky Makagansa, Ferdinand Mangumbahang serta Dispenda Sulut yang diwakili Kepala UPTD Airmadidi, Ronny Pantow. (joyke watania)



































