SVR 'Akhirnya' Diperiksa KPK

Diduga Terkait Kasus Korupsi DPID 2011


Tondano, ME

Kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Minahasa 2011, mulai menyasar ke Stefanus Vreeke Runtu (SVR). Eks Bupati Minahasa itu, dikabarkan telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber di lembaga anti rasuah menyebutkan, Ketua DPD I Partai Golkar itu, ‘dikuliti’ tim penyidik KPK, Rabu (29/5).  SVR katanya, masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret mantan anggota banggar DPR, Nurhayati Wa Ode sebagai terpidana. Pasalnya, Kabupaten Minahasa merupakan salah satu daerah yang menerima kucuran dana DPID tersebut.  “Mantan Bupati Minahasa (SVR,red), sudah diperiksa KPK. Kalau tidak salah, terkait kasus DPID. Tapi baru sebatas saksi saja,” ungkap sumber.

Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi Media Sulut via telepon genggam, Kamis (30/5) malam kemarin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap SVR. “Ya, benar. Kemarin (Rabu,red) kalau nggak salah,” singkatnya.

Disinggung soal materi pemeriksaan, Johan mengarahkan wartawan harian ini, untuk meng-konfrontir lewat Short Message Service (SMS).  “Kamu sms saja, nanti aku balas. Soalnya saya lagi konferensi pers,” sambung Johan, yang kedengaran lagi berada diruangan yang disesaki banyak orang.

SVR sendiri belum dapat dimintai keterangannya. Namun sebelumnya, Bupati Minahasa dua periode itu mengaku sempat menerima surat panggilan pemeriksaan dari lembaga super bodi itu. Surat panggilan pemeriksaan tersebut tertanggal 22 April 2013. Namun SVR mengaku baru sampai ke tangannya pada tanggal 26 April. Keterlambatan penerimaan surat panggilan itu yang menyebabkan dirinya urung ‘bertandang’ ke Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, alamat mabes KPK.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, nama SVR sendiri belakangan kian familiar dengan kasus itu. Semenjak perkara dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Juli 2012 silam, nama SVR mulai mencuat. Wa Ode adalah mantan personil Badan Anggaran yang jadi terdakwa pertama kasus itu. Ia kemudian divonis bersalah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman enam tahun penjara Oktober 2012.

Dalam proses persidangan Wa Ode tersebut, nama SVR disebut oleh saksi Haris Andi Surahman. Haris menguak, SVR bersama pengusaha asal Minahasa Utara Paul Nelwan meminta bantuannya untuk mencari orang Badan Anggaran DPR-RI (Banggar) yang dapat ‘mengurus’ DPID Minahasa sebesar Rp15 milyar.  SVR dan Paul Nelwan sepenuturan Haris di persidangan, meminta bantuan yang sama untuk pengalokasian DPID di Minahasa dengan ‘bayaran’ Rp750 juta. (msg)

 

Foto: Stevanus Vreeke Runtu. (ist)



Sponsors

Sponsors