Foto: Kajati Sulut, Tengku Muhammad Syahrizal SH.
Korps Adhyaksa Bidik Pejabat Sitaro
Manado, ME
Dayung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dipacu kencang ke arah Nusa Utara. Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) jadi target. Usai menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka, kasus ini terus dipacu untuk dituntaskan. Teranyar, sejumlah pejabat lain dibidik Korps Adhyaksa untuk dilabeli status tersangka.
Langkah segera memejahijaukan sejumlah kasus besar di wilayah Nyiur Melambai, ditetapkan Kejati Sulut. Lembaga penegak hukum tersebut kini sedang fokus menyelesaikan kasus yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di antaranya kasus dugaan korupsi DAK di Dikpora Pemkab Sitaro.
“Kami sedang fokus selesaikan kasus korupsi seperti dugaan korupsi dana DAK Sitaro," beber Kepala Kejati (Kajati) Sulut, Tengku Muhammad Syahrizal SH, kepada wartawan di sela-sela seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-55, di Aula Kejati, Lantai IV, Selasa (7/7) lalu.
Para penyidik Korps Baju Colekat siang-malam memacu roda kerja guna mencapai titik akhir penuntasan kasus ini.
“Hingga saat ini penyidik kami tengah kerja hingga larut malam guna menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus tersebut,” tambah pria berdarah Aceh ini.
Nyanyian senada digaungkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Arif Kanauhu SH. Kepada wartawan, Rabu (8/7), Arif mengaku kasus yang jadi fokus pihaknya untuk segera diselesaikan yakni kasus DAK Dikpora Sitaro. “Ya memang benar kami sedang fokus untuk segera selesaikan kasusnya (kasus DAK Sitaro),” akunya.
OKNUM PEJABAT KANS TERSANGKA BARU
Kasus dugaan korupsi dana DAK Dikpora Kabupaten Sitaro terus dikembangkan penyidik Kejati Sulut. Kabar terakhir menyebutkan, status tersangka kans melekat ke sejumlah pejabat lainnya. Mantan Kadis Dikpora kala itu, berinisial SWK, yang kini menjabat Kadis Pariwisata Kabupaten Sitaro, menjadi salah satu target bidikan jerat tersangka.
Kasipenkum Kejati Sulut, Arif Kanauhu SH, kepada Media Sulut, Kamis (9/7), memastikan jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam Kasus DAK tersebut.
"Dia (eks Kadis Dikpora) sudah pernah kami periksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana DAK tersebut," ungkapnya di ruang kerjanya kemarin.
Kejati Sulut saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus dengan dugaan kerugian negara hingga 15 Miliar tersebut. "Kami hingga saat ini masih fokus dalam penyidikan kasusnya. Kalau dalam penyidikan nanti terbukti atau punya alat bukti yang cukup, kami tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," lugasnya.
“Siapa saja bisa menjadi tersangka terkait dugaan penyimpangan Dana DAK tersebut yakni apabila memenuhi pasal 248 minimal pasal 243 serta minimal dua alat bukti pasal 283, 284 KUHAP,” sambungnya.
2 PEJABAT TELAH TERJERAT
Kasus dugaan penyimpangan Dana DAK 2012 Dikpora Kabupaten Sitaro telah bergulir beberapa waktu di meja Kejati Sulut. Sebelumnya Korps Adhyaksa telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka masing-masing berinisial JAP, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Dikpora yang kini menjabat sebagai Camat Siau Barat serta DK selaku Sekretaris Dikpora.
Pihak Kejati ketika ketika ditanya soal kelanjutan nasib kedua tersangka tersebut, mengaku berkas perkara JAP dan DK akan segera rampung atau segera dimejahijaukan.
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Manado," tandas Kasipenkum Kejati Sulut, Arif Kanauhu SH, kepada wartawan.
Diketahui, JAP ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini pada akhir Maret lalu. Setelahnya, pihak penyidik juga intensif memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap lebih dari 10 orang saksi. Mulai dari pegawai di Dikpora hingga beberapa para kepala sekolah.
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum, kasus ini diduga juga turut melibatkan sejumlah pejabat di instansi tersebut, yang disinyalir melakukan pungutan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima bantuan dana yang bersumber dari DAK tahun 2012. Tim penyidik Kejati mengakui jika pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dikpora serta para kepala sekolah dan terungkap dari para kepala sekolah kalau memang ada pemotongan dana tersebut.
Dalam rangka pengumpulan buktti tambahan, tim penyidik Kejati yang didampingi tim dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tahuna di Ondong Siau serta unsur Kepolisian, sempat mengobok-obok sejumlah ruangan di kantor Dikpora Sitaro. Bahkan ruangan penyimpanan dokumen di kantor DPPKAD turut menjadi sasaran empuk penggeledahan.
“Berdasarkan Surat perintah penyidikan Kejati Sulut, serta surat penetapan dari PN Manado, juga surat perintah penggeledahan dan penyitaan, tim dari Kejati Sulut melakukan penggeledahan di kantor Dikpora maupun Dinas Keuangan untuk mencari berbagai dokumen baik surat maupun bukti lain dalam rangka pembuktian di pengadilan nanti,” jelas Kasie Penkum, Arif Kanahau SH ketika itu. (melky tumilantouw/media sulut)



































