OJK Dorong Profesi 'Debt Collector' Tersertifikasi


Manado, ME

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong profesi penagih utang atau debt collector harus disertifikasi dan mampu menerapkan ketentuan yang diberlakukan dalam melakukan kegiatannya.

"Kami mengupayakan pada semester II-2015 ini sertifikasi kepada debt collectorakan diberlakukan dan aturannya yang sama di seluruh Indonesia," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, di Manado, Kamis (9/7/2015).

Anto menjelaskan, saat ini aturan tersebut tengah disiapkan oleh asosiasi pembiayaan di Indonesia. "Kami akan mengatur dengan memberikan sertifikasi kepada debt collector, karena penyitaan itu harus melibatkan polisi," jelasnya.

Dia menjelaskan, penagihan yang dilakukan debt collector masih marak terjadi di tengah jalan. Padahal, seharusnya penyitaan barang kredit ini dilakukan melalui komunikasi persuasif. Tak dipungkiri pembenahan cara penagihan para debt collector ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Sebab, adanya perjanjian fiducia menjadi kendala tersendiri bagi OJK.

"Pada perjanjian pembiayaan, biasanya disertakan perjanjian fiducia. Jadi, perusahaan pembiayaan berhak menyita barang itu, namun terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan (SP) hingga tiga kali," pungkasnya. (mtn)



Sponsors

Sponsors