Foto: Ferry Liando.
Politik Dinasti, Ini Tanggapan Liando Terkait Putusan MK
Amurang, ME
Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan politik dinasti. Dalam putusan tersebut, MK menghapus batasan keikutsertaan anggota keluarga kepala daerah yang sudah menjabat. Sehubungan dengan putusan tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati politik Sulawesi Utara (Sulut) Ferry Liando.
Dosen FISIP Unsrat ini mengatakan, sejak awal pembatasan keluarga petahana mencalonkan diri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 telah menimbulkan masalah sebab pasal itu mengandung pengekangan kebebasan politik warga negara. Namun cukup dipahami latar belakang kenapa pasal pelarangan itu muncul di UU pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Alasan kenapa pasal tersebut muncul dalam UU Pilkada karena banyak keluarga pejabat yang tidak punya kapasitas, minim pengalaman pemerintahan, tidak cakap tapi sangat gampang jadi kepala daerah akibat pengaruh kekuasaan dari pejabat terdahulu yang kebetulan punya power, punya uang banyak dan punya jaringaan," jelas Liando, Kamis (9/7).
Lebih lanjut dia mengatakan, popularitas pejabat terdahulu dimanfaatkan oleh calon kepala daerah yang punya hubungan kekerabatan dengan kepala daerah terdahulu atau petahana.
"Dalam hal ini, petahana kerap memanfaatkan bantuan-bantuan sosial untuk kerangkanya yang menjadi calon kepada daerah. Selain itu, birokrasi juga dimanfaatkan sebagai mesin politik pengumpul suara," jelasnya lagi.
Dia mengungkapakan, modus-modus itu ternyata cukup efektif dalam memenangkan Pilkada, meski calon dari kerabat petahana minim pengalaman.
"Akar persoalnya, sesungguhnya bukan harus melarang keluarga petahana untuk jadi calon. Yang paling penting disini adalah memperkuat persyaratan calon dengan mensyaratkan bahwa calon kepala daerah harus memiliki pengalaman kepemimpinan baik di itahanisai politik maupun organisasi non politik," ungkapnya.
"Kalau yang bersanggkutan anggota parpol harus disyaratkan minimal telah menjadi anggota parpol selama 5 tahun," imbuhnya.
"Namun dalam 5 tahun itu ada aktifitas-aktifitas politik yang harus diwajibkan untuk diikuti seperti latihan kepemimpinan politik, teknik advokasi, organisasi, manajerial dan lain-lain," sambungnya.
Hal ini menurut dia penting agar calon yang tampil bukan hanya sekdar populer. Jika tahapan pendidikan politik di parpol telah di ikuti dengan saksama dan sistematis dan pada akhirnya yang bersangkutan telah mampan dan berkualitas maka apapun latar belakang calon tidak perlu di persoalkan termasuk apakah yang bersangkutan keluarga pejabat atau tidak.
"Di Amerika Serikat tidak ada yang mempersoalkan keluarga Kennedy dan keluarga Bush mendominasi pemerintahan. Hal itu disebabkan keluarga Kennedy dan Bush telah matang di parpol dan dikenal punya kapasitas dan intelektualitas," tukasnya. (jerry sumarauw)



































