Foto: Mapolda Sulut, (Inzet: Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung,)
STADION KAWANGKOAN TARGET UTAMA
Polda Siap 'Bungkus' 19 Kasus Dugaan Korupsi
Manado, ME
Ekspresi garang diperagakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Sederet kasus dugaan korupsi yang mencengangkan bumi Nyiur Melambai siap diledakkan. Agenda bersih-bersih Korps Bhayangkara itu akan dituntaskan sebelum kalender 2015 berakhir. Kasus Stadion Kawangkoan berada di baris teratas target bidikan.
Kepala Polda (Kapolda) Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung, menargetkan penyelesaian sejumlah kasus dugaan korupsi di tahun 2015. Ada 19 kasus yang kini sedang ditangani yang menjadi prioritas.
"Ada 19 kasus korupsi yang menjadi target yang sedang kami tangani. Itu sudah termasuk Polres atau Polresta jajaran Polda Sulut," ungkap Kapolda Brigjen Pol Wilmar Marpaung, melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) AKBP Gani Siahaan, Rabu (8/7) di ruang kerjanya.
Dari 19 kasus yang ditangani, dugaan korupsi Stadion Kawangkoan dengan nilai Rp 12 miliar menjadi target utama Polda Sulut untuk diselesaikan. "Kasusnya hingga saat ini sudah A1 (tahap satu)," terangnya.
ELIT PEMPROV SULUT KANS TERJERAT
Pengusutan skandal indikasi korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan terus bergulir. Polda Sulut mulai memacu gerak. Bola panas sasar oknum pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Mengingat proyek pembangunan sarana olahraga itu difasilitasi oleh wadah birokrat yang dinahkodai Dr Sinyo Harry Sarundajang. Apalagi sudah ada oknum pejabat yang telah diperiksa oleh tim penyidik Polda.
Sederet elit birokrat yang terlibat dalam proses pembangunan proyek berbandrol sekitar Rp 14 Miliar lebih itu pun kans ikut terseret. Sebab sebagian besar anggaran proyek Stadion Kawangkoan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulut. Tak terkecuali kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman, menjamin akan menyeriusi kasus yang telah menyedot perhatian publik Nyiur Melambai tersebut. Semua pihak yang terlibat dipastikan akan diseret.
“Bisa jadi ada pejabat pemprov yang ikut terseret. Karena proyek itu difasilitasi oleh Pemprov. Bila terjadi, itu bisa jadi bom waktu bagi Pemprov. Bukan tidak mungkin, akan ada oknum petinggi yang terbawa-bawa dalam kasus itu,” urai pengamat politik pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka belum lama ini.
Kapolda baru pun diminta untuk memberi perhatian khusus bagi pengusutan kasus Stadion Kawangkoan.
“Kasus ini telah memunculkan berbagai prasangka negatif publik, karena proses pengusutannya terkesan lamban. Kasus ini harus secepatnya diproses agar mendapat kejelasan hukum,” lugasnya.
“Kalau memang ditemukan ada indikasi korupsi, segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tak ada dugaan penyimpangan harus pula disampaikan alasan mendasar secara terbuka kepada publik. Itu untuk menyikapi prasangka negatif yang telah terlanjur berkembang di masyarakat,” kuncinya.
BENANG MERAH KASUS STADION KAWANGKOAN
Kasus dugaan korupsi Stadion Kawangkoan banyak menyita perhatian publik. Dugaan penyimpangan proyek yang mulai dikerjakan tahun 2007 silam ini terkuak dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga pemerintah non Kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan itu menemukan adanya indikasi kerugian uang negara dalam pembangunan proyek tersebut.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti Polda Sulut. Berdasarkan hasil penelusuran, kasus itu bermula kala Pemprov membuat program penggembangan sarana prasarana olahraga di Sulut pada tahun 2007 silam. Arah program pun langsung mengarah ke pembangunan Stadion Kawangkoan di Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.
Bak gayung bersambut, Pemkab Minahasa pun merespon positif program Pemprov tersebut. Pemkab pun tak sungkan-sungkan mengalokasikan dana sharing sekitar Rp 500 juta dari APBD untuk menopang pembangunan Stadion Kawangkoan.
Pemprov tak kalah semangat. Selain mengalokasikan dana sekitar Rp 9 Miliar dalam APBD, Pemprov juga membentuk komite pembangunan Sarana Olahraga Stadion Kawangkoan. Komite yang dilegalkan Gubernur itu pun mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Upaya itu berhasil. Tak lama berselang anggaran sekitar Rp 6 Miliar dikucurkan Kemenpora. Total pembangunan proyek Stadion Kawangkoan itu pun tembus sekitar Rp 14 miliar.
Ketika anggaran dianggap cukup memadai, komite pembangunan yang dimotori RM (Kadispora ketika itu, red) pun siap running dengan menyesuaikan dengan perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah diatur.
Itu meliputi pembersihan lokasi, penanaman rumput, pengadaaan sintetik trek, tribun, katingan bukti, BRC atau pagar pembatas lintasan, pagar, dan lingkaran sintetik. Namun saat kegiatan baru akan jalan, posisi Mewoh sebagai Kadispora diganti oleh SL.
Dari situ persoalan mulai timbul. Terindikasi adanya perubahan perencanaan pembangunan stadion. Alhasil pekerjaan pembangunan yang diagendakan akan rampung 2010, tak kunjung tuntas.
Penyidik Tipikor Polda mendapati sederet kejanggalan dalam proses pembangunan Stadion Kawangkoan. Ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak tertuang dalam kontrak kerja. Tim penyidik pun mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga di tahun 2013, tim penyidik meningkatkan pengusutan kasus tersebut dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Pun begitu tim penyidik belum menetapkan tersangka, karena menunggu hasil audit lengkap dari BPKP. SL sendiri ketika diwawancarai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut beberapa waktu lalu, terkait kasus Stadion Kawangkoan komit untuk mengikuti proses yang berjalan.
“Saya akan selalu memenuhi panggilan penyidik. Dan itu sudah saya lakukan selama ini. Setiap dipanggil untuk dimintai keterangan, saya selalu hadir,” ujarnya.
“Yang pasti saya menghormati proses yang sementara berjalan ini,” tandasnya.
5 TERSANGKA TELAH DITAHAN
Proses penuntasan kasus dugaan korupsi Stadion Kawangkoan mulai memakan 'korban'. 5 oknum yang dianggap terlibat telah resmi dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polda Sulut sejak Mei 2015.
Diketahui kelima tersangka yang ditahan Polda yakni SK alias Sonny, DD, RA, FD dan SN.
Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan, saat diwawancarai Media Sulut ketika itu, mengaku terus melakukan pengembangan dan berkomitmen segera menuntaskan kasus tersebut.
"Kami masih akan memeriksa 5 tersangka yang sudah ditahan atau disidik. Kalau tentang perkembangannya kita tunggu saja
sesuai penyidikan," jelasnya.
Diketahui, 5 tersangka yang sudah ditahan yakni 1 PPTK, 2 Konsultan dan 2 lainnya pelaksana atau kontraktor.
SEJUMLAH KASUS DI BMR PRIORITAS POLDA
Beberapa kasus dugaan korupsi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) ikut menjadi target Polda Sulut untuk segera dituntaskan. Dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Pemkab Bolmut bernilai Rp 8 miliar yang sudah tahap sidik berada di urutan dua sesudah kasus Stadion Kawangkoan.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan. Sementara, kasus dugaan korupsi Dana Audiens Pemkab Bolmong, ikut menjadi prioritas.
"Untuk kasus dugaan korupsi Dana Audiens Pemkab Bolmong, kami masih minta bantuan BPKP untuk lakukan audit investigasi," aku Siahaan, seraya menambahkan pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (melky tumilantouw/media sulut)



































