Eva: Saya Siap Sebagai Petugas Partai

Pilkada Bitung


Manado, ME
Mahkamah Kontitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana. MK memutuskan pasal 7 huruf r dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kader PDI Perjuangan Eva Sarundajang kini berpeluang besar maju sebagai calon Wali Kota Bitung. Selama ini Eva Sarundajang terhambat maju karena mempunyai hubungan keluarga dengan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR Sinyo Harry Sarundajang, yang tak lain sebagai ayah dan anak. 

Eva ketika di minta tanggapan mengenai pencabutan aturan petahana ini mengatakan dirinya siapa maju sebagai calon Wali Kota Bitung apabila mendapat rekomendasi dari DPP.

"Sebagai kader dan petugas Partai apabila mendapat rekomendasi dari DPP tentunya saya sangat siap. Mau di papan satu atau papan dua, itu semua harus berproses di DPP. Saya sangat bersyukur apabila nama saya yang mendapat rekomendasi dari pusat," ujar Legislator Komisi IV ini dengan senyum ciri khasnya. 

Sementara itu Sekertaris DPD PDI Perjuangan Sulut, Frangky Wongkar, ketika di wawancarai mengatakan hingga kini baru empat kabupaten/kota yang sudah mengantongi SK dari DPP yakni Kota Tomohon, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan dan Minahasa Selatan dan tinggal menunggu deklarasi pasangan yang akan mendaftar di KPU.

"Untuk Manado, Minut dan Bitung masih sedang berproses dan sementara di godok DPP," ujar Wongkar.(joyke watania)



Sponsors

Sponsors