Foto: Pemeriksaan saksi yang dilakukan tim Satgasus P3TPK Kejagung di Kantor Kejari Amurang.
Terkait Kasus Liandok, 6 Saksi Diperiksa Satgasus P3TPK Kejagung
Amurang, ME
Tim satuan tugas khusus (Satgasus) Penanganan Penyelesaian dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (8/7) mulai memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan saksi ini terkait kasus pembangunan rumah tinggal di lokasi Transmigrasi Liandok Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang bersumber dari Dana Kementerian Transmigrasi Tahun 2012 sampai Tahun 2014.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ketua tim Satgasus P3TPK Kejagung, Jefry Makapedua di Kantor Kejari Amurang.
Jefry mengatakan, dalam pemeriksaan saksi ini belum ada penetapan tersangka. Untuk pengembangan kasus ini enam orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Semua saksi akan kami hadirkan untuk keperluan penyelidikan," ungkap Jefry.
Enam saksi yang diperiksa adalah, mantan Kepala Bapeda, John Senduk, mantan Hukum tua Liandok Johny Peleng, Kepala ULP Roi Sumangkut, mantan bendahara Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Seska Wayong, Kepala Seksi Transmigrasi Rivannes Suban dan salah satu staf Disnakertransos.
Sebelumnya, Selasa (7/7) kemarin, Tim Satgasus P3TPK Kejagung yang terdiri dari delapan Jaksa dan satu Pegawai tata usaha serta tim ahli Teknik Sipil Unsrat telah turun ke lokasi Transmigrasi untuk melakukan pemeriksaan 100 unit rumah.
Dari hasil pemeriksaan, proyek yang dianggarkan Rp.6 miliar ini, diduga pengerjaannya tidak sesuai bestek. (jerry sumarauw)



































