Foto: Taufik Tumbelaka.
Dianggap Tak Transparan, Sekretariat DPRD Dikritik
Manado, ME
Aroma tak sedap menyeruak dari Sekretariat DPRD Sulawesi Utara (Sulut). Lembaga pemerintah ini dinilai tak transparan. Para penghuninya dituding tak paham soal keterbukaan informasi publik yang menjadi amanat Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008.
‘Serangan’ itu dipicu saat beberapa wartawan yang pos di DPRD Sulut meminta data mengenai laporan Panitia Kusus (Pansus) soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Gubernur periode 2010-2015. Sayang, permintaan itu tidak direspon. Staf bagian persidangan menolak memberikan data itu.
“Maaf, kalau mau minta silahkan minta ke anggota dewan saja. Kami tidak bisa memberikannya,” tegas salah satu staf perempuan yang ada di ruangan persidangan kepada wartawan.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Ventje Sembor, ketika dikonfirmasi menampik jika ada yang tertutup soal data, apalagi mengenai data yang sudah disidangkan, termasuk laporan Pansus LKPJ. “Data itu bisa diambil. Nanti kami akan menegur staf tersebut,” terangnya.
Pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, menilai Sekretariat DPRD Sulut, khususnya Bagian Persidangan, harus membaca dan mempelajari UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Karena di situ sudah dijelaskan mengenai informasi-informasi apa yang bisa diberikan ke publik. “Sedangkan untuk anggaran, misalkan APBD juga dalam UU tersebut menjelaskan bisa diberikan dan dipublikasikan ke masyarakat. Apalagi hanya mengenai data Pansus LKPJ dan toh itu sudah dibacakan oleh Pansus sendiri,” terang dia.
Tumbelaka menambahkan, kepala di Sekretariat harus mendidik kembali staf-stafnya mengenai pemberian informasi kepada wartawan, mana yang bisa diberikan dan mana yang tidak. “Jika ada hal-hal yang ingin dimintakan wartawan, terus dari Sekretariat Dewan tidak memberi, itu sudah mengganggu tugas kerja dari wartawan tersebut dan ada hukumnya,” pungkas Tumbelaka. (joyke watania)



































