Jerat Hukum Sasar PT Sanmas Mitra Abadi

Pemkab Boltim Nyatakan Illegal


Tutuyan, ME

Kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas PT Sanmas Mitra Abadi (SMA), terbukti. Dugaan perusakan dan pembabatan hutan secara membabi buta bagi pembuatan jalan baru ke wilayah tambang, diduga tidak mengantongi izin. Jerat hukum menyasar PT SMA.

Dalam pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menegaskan, aktivitas pertambangan PT SMA yang beroperasi di wilayah hutan Desa Buyat adalah illegal. Demikian Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Boltim, Muhamad Assagaf didampingi Asisten I Amin Musa dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jamaludin, kepada wartawan di Kantor Bupati.

Sikap tegas pemerintah ini berdasarkan data, dimana PT SMA tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dengan Pemkab Boltim. Apalagi, berkaitan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Hanya ada tiga perusahaan di wilayah hutan Buyat yang mengantongi IUP, yakni PT Kutai Surya Maining, PT Rihendy Trijaya dan PT Boltim Primanusa Resources. Tapi kalau PT Sanmas, tidak ada dalam daftar pemegang IUP di wilayah Boltim," beber Assagaf.

Kepala ESDM, Jamaludin, mengakui kegiatan PT Sanmas di hutan Buyat dinilai merusak hutan. Disisi lain, aktivitas pertambangan diduga kuat tidak mengantongi izin pemerintah. Sikap penolakan masyarakat Buyat terhadap perusahaan sudah tepat dan patut diapresiasi. Sebab, tanpa izin PT Sanmas semena-mena merusak lingkungan, membabat hutan secara membabi buta untuk pembuatan jalan baru ke wilayah tambang.

“Yang pasti Pemkab tidak mengakui keberadaan PT Sanmas di Boltim. Kalau ada aktivitas di wilayah hutan Buyat, itu berarti Illegal. Olehnya dalam waktu dekat ini, pemerintah akan memanggil pimpinan perusahaan tersebut, guna meminta penjelasan terkait kerusakan lingkungan di wilayah hutan Buyat,” bebernya.

Untuk diketahui, aktivitas PT SMA juga disorot warga dan pemerintah setempat. Dugaan perusakan hutan hingga potensi terjadinya konflik menjadi imbas aktivitas  PT SMA di Buyat. Klimaksnya, masyarakat Buyat bersatu akhirnya melaporkan PT SMA ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Langkah ini ditempuh guna mendapat advokasi dari pihak LBHI.(ismail batalipu/media sulut)



Sponsors

Sponsors