Foto: Bupati Jantje Wowiling Sajow.
JWS Buka Sosialisasi dan Serahkan SPPT dan Daftar PBB-P2
Tondano, ME
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS) membuka Sosialisasi dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (7/7), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Minahasa Jan W Luntungan SH, Kepala Kantor Pajak Pratama Bitung Simon Petrus Siwi SE, Kepala Bank Sulut-Go Cabang Tondano, para Camat, Lurah dan Kepala Desa serta perangkatnya se-Tondano Raya, ditandai dengan pembayaran pajak oleh Bupati Jantje Wowiling Sajow melalui Bank Sulut-Go Cabang Tondano.
Dalam sambutannya, Bupati JWS mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana setiap Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memungut 11 jenis Pajak yakni pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan, pajak Reklame, pajak Penerangan Jalan, pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan, pajak Parkir, pajak Air dan Tanah, pajak Sarang Burung Walet, pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Diharapkan Bupati agar pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 dapat lebih dimaksilamkan, serta penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah dan pemberian layanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dapat terlaksana dengan baik.
Selesai memberikan sambutan, Bupati JWS menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para Camat Tondano Utara, Camat Tondano Barat, Camat Tondano Timur dan Camat Tondano Selatan. (arfin tompodung)



































