Bawaslu ‘Tekan’ KPU Sulut

Walewangko-Manueke Dapat Kesempatan Kedua


Manado, ME

Sengketa pemilihan umum (pemilu) yang menyeret pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Jimmy Walewangko dan Teddy Manueke sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Termohon, akhirnya berujung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, menolak permintaan KPU Sulut dan memberikan kesempatan kembali kepada pasangan perseorangan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur Jimmy Walewangko dan Teddy Manueke untuk memasukkan syarat dukungan, dari 5 Juli 2015 Pukul 14.55 Wita hingga 6 Juli Pukul 14.55 Wita.

“Kami memberi kesempatan untuk pasangan balon tersebut, harus memasukan syarat dukungan secara manual soft copy dan hard copy tanpa menggunakan aplikasi Silon,” terang Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.

Dijelaskannya, jika pasangan balon tersebut memasukan berkas persyaratan yang dimaksud sesuai waktu yang ditetapkan maka selanjutnya dukungan pasangan calon masuk pada tahap verifikasi.

“Nantinya kebenaran akan terlihat di situ, apakah pasangan calon mampu memenuhi syarat dukungan dan lolos tahap verifikasi atau tidak,” kata Malonda.

Keputusan tersebut tak ditolak pihak KPU Sulut. Komisioner KPU,  Ardiles Mewoh menuturkan, semua putusan yang diberikan Bawaslu Sulut diterima. Pihaknya pun sangat berharap pasangan balon bisa memasukan syarat dukungan yang sudah ditetapkan KPU berdasar peraturan KPU (PKPU).

“KPU Sulut akan menunggu pemasukan syarat dukungan sampai besok (hari  ini) pukul 14.55 Wita. Ini berdasarkan putusan dari Bawaslu Sulut. Tidak ada toleransi waktu dikarenakan tahapan sudah mendesak,” tegas Mewoh.

Diketahui, pada sidang sebelumnya pasangan balon tidak bisa merealisasikan permintaan Bawaslu Sulut yang meminta untuk memasukan hard copy dan soft copy dukungan calon pada persidangan. Sebelumnya juga, Bawaslu Sulut sendiri menjadi saksi utama saat pasangan balon Jimmy Walewangko dan Teddy Manueke memasukan berkas dukungan di KPU Sulut.

Keputusan Bawaslu sendiri memantik pertanyaan kritis sejumlah kalangan. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, Bawaslu meminta masukkan berkas persyaratan dalam bentuk hard copy dan soft copy tapi tidak dipenuhi balon tersebut. Tiba-tiba, Bawaslu memutuskan pasangan Walewangko-Manueke bisa mendaftar ulang dan memasukkan berkas dukungan dalam bentuk data manual.

Pengamat politik dan pemerintahan, Amato Asagaf menilai, keputusan Bawaslu Sulut saat sidang sangat bijaksana. Tapi, yang menjadi pertanyaan kenapa saat pasangan balon memasukan berkas di KPU, Bawaslu yang menyaksikan proses itu tidak melakukan protes.

“Hal ini membuktikan bahwa Bawaslu Sulut pengawasannya harus perlu ditingkatkan. Intinya kalau memang pemasukan berkas pasangan balon bermasalah di hari itu juga, Bawaslu Sulut harus gerak cepat dan mengawasi pemasukan berkas dengan teliti. Apalagi saat itu ada pimpinan Bawaslu RI,” pungkas Asagaf. (tim me)



Sponsors

Sponsors