Warga Kotobangon dan Moyag Nilai Pemerintah Tidak Adil


Kotamobagu, ME

Pelaksanaan proyek pelebaran ruas jalan yang menghubungkan Kota Kotamobagu dan Desa Sinisir, melalui anggaran APBN yang saat ini di mulai dari Kelurahan Kotobangon sampai ke desa Moyag Tampoan dengan panjang proyek tahap I tahun 2015 hanya 2 Km dengan total anggaran sebesar Rp35.497.900.000, yang dikerjakan oleh PT Berlian Asean’s Murni menuai polemic. Dimana, warga dua Kelurahan dan desa ini meminta agar agar pihak pemenang proyek harus melakukan ganti rugi lahan dan sejumlah bangunan yang akan di bongkar. Pasalnya, lahan warga yang akan tergusur mencapai 4 Meter dari median jalan.

”Kami mendukung proyek pelebaran jalan ini, akan tetapi pemerintah dan pemenang proyek harus adil karena lahan ini dibeli dengan keringat sendiri, bukan di subsidi pemerintah untuk mendapatkan lahan tanah untuk kebutuhan masyarakat jadi kami meminta agar pemenang proyek bisa melakukan ganti rugi lahan,” keluh Deddy G, warga desa Moyag Tampoan, yang mengaku belum menandatangani permintaan kontraktor untuk pengambilan sejumlah lahan dengan ukuran yang sudah ditentukan.

Hal senada dikatakan oleh sejumlah warga kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, yang ramai memperbincangkan soal pelebaran jalan yang ada di wilayah Kotobangon.

”Lahan dan sebagian bangunan kami akan dibongkar karena akan dilaksanakannya pelebran jalan, akan tetapi pemerintah harus adil dan harus menganti rugi lahan dan bangunan yang sudah terpakai,” terang sejumlah warga Kotobangon yang tidak mau tanahnya digusur begitu saja tanpa ada ganti rugi dari Kontraktor atau pemerintah.

Sementara itu, pihak perusahaan yang mengawasi pekerjaan mengaku, tidak tahu-menahu jika ada ganti rugi lahan.

”Kami belum tahu kalau ada ganti rugi lahan, nanti akan di komunikasikan kepada Bos,” Terang salah satu pengawas proyek.(yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors