Tomohon ‘Epicentrum’ Sumber Energi Ramah Lingkungan

Workshop Panas Bumi Digelar


Tomohon, ME

Kota Bunga ‘lumbung’ energi panas bumi. Apabila pengelolaannya dilakukan tersistem dan komprehensif, dinilai akan memberikan pengeruh positif bagi sektor pemberdayaan masyarakat.

Menyadari hal ini, Tomohon kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan Workshop Panas Bumi untuk Tokoh-Tokoh Masyarakat Tomohon dan Minahasa. Kegiatan ini dihadiri pemateri handal dan kompeten dari Universita Gaja Mada (UGM) CaRED Program Pemberdayaan Masyarakat, Unsrat, Direktorat Panas Bumi.

Direktorat Panas Bumi melalui Budi Herdiyanto SE, menjelaskan, dalam pengusahaan panas bumi seperti diatur Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 menjelaskan regulasi pengelolaan panas bumi di Indonesia, yang didalamnya proyeksi pengembangan energi baru terbarukan, regulasi panas bumi, kewenangan pengusahaan panas bumi, kebijakan pengembangan panas bumi dan panas bumi di Sulawesi Utara (Sulut).

Sekilas kondisi umum tentang panas bumi, kata dia, potensi panas bumi yang sangat besar yaitu 28,9 GW tersebar di 320 titik, kapasitas PLPT saat ini sebesar 1.403,5 MW atau baru 5 persen dimanfaatkan. Pertumbuhan konsumsi energi cukup tinggi, yaitu 8,4 persen per tahun, target energi terbarukan pada bauran energi nasional tahun 2025 adalah 23 persen terdiri dari panas bumi 13 persen atau 9500 MW. Dengan penambahan kapasitas 8000 MW akan membutuhkan investasi minimal US$ 32 Miliar.”Terbitnya UU 21/2014 tentang panas bumi diharapkan mempercepat penambahan kapasitas pembangkit,” jelas Budi.

Untuk diketahui, Kota Tomohon memiliki potensi cadangan (Mwe) yang mungkin yaitu 150. Ini terbukti dengan kapasitas terpasang 80 MW yaitu panas Bumi Lahendong. Wilayah ini merupakan bagian dari pengembangan panas bumi yang ada di Sulut selain yang ada di Kota Manado dan kabupaten lainnya di Sulut. Dengan 9 titik potensi pada peta sebaran potensi panas bumi  tahun 2014 dengan total potensi sebesar 896 MW. Sedangkan untuk pengelolaannya saat ini oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) telah menghasilkan listrik sebesar 8 MW dan saat ini sedang mengembangkan unit 5 & 6 sebesar 2X20 MW.

Oleh karena itu pengembangan panas bumi harus dipercepat dan didukung penuh oleh semua stakeholder, investasi modal yang sangat besar US$ 20 Billions dibutuhkan untuk penambahan kapasitas yang direncanakan pemerintah dengan target 2025, target yang yang agresif dari pemerintah untuk pembangunan PLPT membutuhkan dukungan termasuk institusi internasional dan industry penunjang. Untuk percepatan, maka sistem yang harus ditingkatkan meliputi, proyek yang bankable yang ditentukan oleh resiko yang spesifik, tiap lokasi yang berbeda (skala cadangan, infrastruktur,perijinan) aspek perekonomian dan profil dari pengembang, harga energy yang menarik termasuk insentif yang diberikan. Menimalisir resiko proyek resiko explorasi, kecukupan data pada saat lelang, akses terhadap lahan, penundaan proyek karena faktor external, memberikan dukungan dan akses bagi pengembang  yang mempunyai kapasitas dan pengalaman, memberikan stimulasi terhadap institusi pendanaan komersil untuk mendukung panas bumi dan menarik keterlibatan strategic partner dan vendor dari awal.

Dalam realisasi RKAB Tahun Anggaran (TA) 2014, Kota Tomohon sebelumnya telah menerima Rp 1,228 Miliar dan direncanakan dalam RKAB TA 2015 sesuai SK Menteri ESDM Nomor 4043 K/80/MEM/2014 tentang penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Alokasi Dana Bagi Hasil dari Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Panas Bumi, Kota Tomohon akan mendapatkan bagi hasil sebesar 61,36 persen dari total anggaran bagi hasil untuk daerah di Provinsi Sulut. “Selain Tomohon, daerah lain di sekitar Tomohon mendapat bagi hasil dengan rincian rincian Minahasa 34,40 %, Minut 3,21 %, Minsel 0,38 %, Mitra 0,10 % dan Manado 0,55,”  urai Kabag Humas dan Protokol FF Lantang, SSTP yang mendampingi Walikota pada saat presentasi di Jakarta.(victor rempas)



Sponsors

Sponsors