Foto: Depri Pontoh.(Foto: Ist)
'Perusahaan Wajib Bayar THR'
Boroko, ME
Pelaksanaan Hari raya Idul Fitri 1436 Hijiriah sudah tidak lama lagi, suara-suara para karyawan suwasta akan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pun, sudah mulai ramai terdengar.
Mereka berharap, jika perusahaan yang mempekerjakan mereka dapat memberikan apa yang menjadi hak mereka karena hal itu merupakan kewajiban setiap perusahaan. “Sudah tidak lama lagi mau lebaran, tapi tanda-tanda pembayaran THR belum pasti juga, semoga perusahaan tidak lupa akan kewajiban mereka kepada kami,” ujar fandi salah satu karyawan perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bolmut.
Hal ini pun mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten Bolmut. Seperti yang dikatakan oleh Bupati Bolmut, Drs Depri Pontoh, dirinya meminta kepada seluruh perusahaan-perusahaan swasta yang ada di kabupaten ini untuk menaati kewajiban mereka atas apa yang menjadi hak dari para karyawannya. Apalagi Surat edaran (SE) nomor : 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR keagamaan dan imbauan Mudik lebaran bersama telah di keluarkan oleh pemerintah pusat. “Saya berharap semua perusahaan yang ada di Bolmut untuk dapat dengan taat menjalankan kewajibannya atas hak para karyawannya. Apalagi menyangkut THR, itu telah di atur oleh undang-undang dan harus di taati dan dijalankan oleh seluruh perusahaan yang ada,” kata Pontoh.
Dikatakan Pontoh, pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja. “ Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” harap Pontoh. (nanang kasim/media sulut)



































