Pencairan TAPD Tergantung Berkas Administrasi Desa


Tutuyan, ME

Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sampai saat ini belum bisa mencairkan Tunjangan Pembayaran Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), hingga triwulan dua akan berakhir. Hal tersebut dikarenakan belum ada desa yang melengkapi berkas persyaratan secara administrasi.

Kepala BPM-PD Boltim Rusdi Gumalangit, kepada wartawan membenarkan tertundanya pencairan TPAPD triwulan dua.

"Memang untuk TPAPD triwulan dua belum ada pencairan. Sebab, dalam segi administrasi belum ada desa yang melengkapi berkas sesuai persyaratan," kata Gumalangit.

Dijelaskannya juga, soal keterlambatan TPAPD disebabkan keberadaan dana desa yang bersumber dari APBN. Sehingga itu, proses pencairan terkendala.

"Ada perubahan undang-undang sejak kemunculan dana desa, makanya masih kami pelajari petunjuk teknis (Juknis)-nya untuk mengambil langkah lanjutannya," terangnya.

Diketahui, persyaratan yang diminta untuk dijadikan kelengkapan berkas administrasi desa guna pencairan TPAPD yaitu, berkas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJ-Des), Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des), Peraturan Desa (Perdes) dan Retribusi untuk pajak.(ismail batalipu/media sulut)



Sponsors

Sponsors