Ipal 'Musuh' Pemkot Tomohon

Poli : Tim Gabungan Sementara Melakukan Penelitian


Tomohon, ME

Bayang kelam penggunaan Ijazah Palsu (Ipal), intens ditelusuri. Pemerintah daerah gencar melakukan penelitian terhadap pemanfaatan Ipal jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi pemecatan menyasar ASN pengguna ijazah illegal.

‘Perang’ terhadap penggunaan Ipal digemakan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Untuk menindaklanjuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Pemkot Tomohon sesuai arahan Walikota Jimmy Feidie Eman telah membentuk tim untuk melakukan penelitian ijazah jajaran PNS. Tim ini meliputi Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Tomohon.

“Kami sementara melakukan penelitian semua berkas PNS di Tomohon. Nantinya jika ditemukan adanya penggunaan Ipal, maka kepada oknum yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas,” tandas Dr Arnold Poli, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon.

Sanksi yang diberikan bervariasi. Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan Ipal saat proses perekrutan menjadi PNS, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemecatan. Sementara untuk pengguna Ipal dalam keperluan kenaikan pangkat, akan disesuaikan dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya.

”Kami tidak main-main dengan aturan. PNS Tomohon harus jadi teladan. Jadi, tidak ada tolerasi bagi PNS yang menyalahi aturan,” tegas Poli.

Terpisah, Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE Ak, menyatakan akan memberikan tindakan bagi PNS yang terbukti menggunakan Ipal.

”Tim Pemkot yang dikoordiner pak Sekot dan pihak BKD akan menyeriusi itu. Kami berharap di Tomohon tidak terdapat kasus ini,” kunci Walikota.(victor rempas)



Sponsors

Sponsors