Foto: Marlina Moha Siahaan.
GOLKAR ‘TEBAS’ MMS
Manado, ME
Langkah MMS alias Marlina kian terdorong ke ujung tanduk. Setelah dihadapkan dengan ancaman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), nasib sebagai politisi yang duduk Gedung Cengkeh pun terancam. Pohon Beringin yang menjadi tempat bernaung, kini siap ‘menebasnya’.
Arus desakan mengalir kencang dari berbagai elemen masyarakat Sulawesi Utara (Sulut). Mendorong pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulut, untuk segera ‘mendepak’ MMS.
Semenjak ‘menghilang’ dari gedung rakyat Sulut, berbagai tanggungjawab rakyat yang diberikan kepadanya terabaikan. Padahal, tak sedikit jabatan strategis yang dipegang mantan penguasa wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) itu di DPRD Sulut.
“Pimpinan DPRD Sulut dan Fraksi Partai Golkar harusnya segera mengambil kebijakan untuk menentukan posisi MMS alias Butet di DPRD Sulut. Masalahnya banyak tugas dewan yang kini tidak lagi dijalankan dan jelas sangat mempengaruhi kinerja dewan secara umum,” sembur tokoh pemuda Sulut, Andre Tandiapa, Rabu (17/6).
“Demi efektifitas kinerja dewan, Komisi Dua dan Pansus (Panitia Kusus) Retribusi Daerah yang dipimpinnya, MMS harus segera diganti. Lihat saja, selama beberapa bulan belakangan Komisi Dua tidak bisa bekerja maksimal. Pansus Retribusi Daerah tidak jalan. Ini menyangkut nasib orang banyak, jadi harusnya segera dicarikan solusi,” ujar Hafni Paputungan, aktivis mahasiswa Unima asal kotamobagu.
Persoalan hukum yang kini menjerat MMS dipastikan akan membuat langkahnya terseok menjalankan kesehariannya. Status tersangka yang telah disandangnya kans menyeretkanya ke balik jeruji besi.
“Kalau kondisinya sudah seperti itu, baiknya Partai Golkar mempertimbangkan untuk melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap MMS. Demi citra Partai Golkar dan efektifnya peran Partai Golkar di DPRD Sulut,” desak Paputungan.
MMS MENGHILANG, KINERJA DEWAN TERGANGGU
Beberapa bulan belakangan, wajah MMS, Ketua Komisi II DPRD Sulut tak lagi menghiasi berbagai agenda legislator Sulut. Terungkap jika lebih 3 bulan lamanya politis partai Golkar itu tak lagi menggoreskan tanda tangannya di buku daftar hadir Dewan Sulut.
“Sudah tiga bulan beliau tak pernah datang,” beber Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu, Selasa (16/6).
Kondisi tersebut sangat mempengaruhi berbagai agenda DPRD Sulut yang melibatkan langsung MMS. Efektifitas kinerja Komisi Bidang Ekonomi yang dipegang MMS terpengaruh.
“Saya tanyakan ke Komisi Dua, mereka katakan biar tidak ada ketua, tetap jalan. Saya katakan, asal betul. Karena secara de facto Komisi Dua paling jarang turun lapangan. Padahal Komisi Dua mitranya banyak. Saya sudah sampaikan ke pak Noldy Lamalo (Wakil Ketua Komisi II, red) dan ibu Ivone Bentelu (Sekretaris Komisi II, red), tingkatkan kinerja jangan cuma mulu,” ungkap Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw.
“Mitra mereka banyak dan itu harus didampingi karena saya lihat teman-teman eksekutif jadi sedikit keenakan. Kurang mengigit ini Komisi Dua. Kalau dulu Komisi Dua ini menggigit,” kata Kandouw.
Ditanya soal kebijakan untuk mengganti Ketua Komisi II yang kini tidak lagi aktif menjalankan tugas, Kandouw menjelaskan jika kewenangan itu ada sepenuhnya di tangan Fraksi Golkar.
“Masalah ibu ketua saya serahkan sepenuhnya ke Fraksi Golkar. Karena kebetulan beliau adalah anggota Fraksi Golkar. Karena kita sudah ada konsensus, Komisi Dua milik dari Fraksi Partai Golkar untuk jadi ketua,” jelasnya.
GOLKAR PASTIKAN GANTI MMS
Desakan publik untuk segera menggeser Ketua Komisi II DPRD Sulut, MMS dari jabatannya, mulai direspon Fraksi Partai Golkar. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut bahkan segera mengintervensi kebijakan penggantian tersebut.
Rapat internal Partai Golkar dipastikan akan digelar untuk mengevaluasi MMS. Nasibnya akan ditentukan usai hari raya Idul Fitri.
“Sekarang ini kan lagi masa Ramadhan. Jangan dulu kita menambah beban pikiran orang. Nanti setelah hari raya Idul Fitri baru kami akan rapatkan,” aku Ketua DPD I PG Sulut, Stefanus Vreeke Runtu (SVR).
Bocoran dari internal Partai Golkar Sulut, desakan untuk mengganti MMS dari jabatan-jabatan strategis yang dipegangnya di DPRD Sulut memang telah menghangat. Bahkan nada desakan untuk mem-PAW-nya sudah mulai meletup.
“Sudah ada kader dan pimpinan di DPD Golkar Sulut yang menyuarakan itu. Pimpinan pasti punya kebijakan untuk merespon desakan tersebut. Tunggu saja, dalam waktu dekat pasti sudah ada keputusan soal beliau (MMS),“ beber sumber yang enggan namanya ditulis.
KARIR POLITIK MMS KANS TAMAT
Persoalan hukum yang kini mendera MMS kans menghentikan langkahnya di pentas politik Sulut. ‘Ambisi’ Butet untuk kembali menunjukkan keperkasaannya justru akan semakin mengencangkan jerat yang kini menyeretnya.
“Persoalan hukum MMS berat. Dia berpeluang ditahan oleh aparat hukum. Kalau itu terjadi, karir politiknya pasti terancam tamat. Sekarang saja dia sudah mengalami kesulitan untuk bergerak. Status tersangka yang kini melekat ke dirinya jelas sangat mempengaruhi psikis bahkan kesehatan dan tentu aktivitas kesehariannya,” nilai pengamat hukum, Frangky Mantiri.
“Ini murni persoalan hukum. Tapi sebagai politisi, konsekwensi lain juga harus ditanggung MMS. Lawan-lawan politik akan semakin gencar menghantamnya. Jadi angin akan semakin keras menerpa kalau dia ingin maju di Pilkada Sulut atau pun masih berniat maju memperebutkan kursi-kursi top eksekutif di wilayah BMR,” sambungnya.
JARAT KASUS TPAPD BOLMONG
Indikasi korupsi TPAPD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2010 silam yang menyeret MMS sebagai tersangka, kini getol didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Berkas eks Bupati Bolmong itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan.
Salah satu anggota legislator Sulut itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini berkas MMS yang sudah P21, terus dipelajari. Kita tak mau gegabah. Jadi perlu waktu guna melakukan penelitian berkas,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan Bermuli SH, Rabu (10/6).
Kejari Kotamobagu tidak bekerja sendiri. Korps Adhyaksa besutan Fien Ering itu terus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
“Terkait rencana pelimpahan berkas tersangka MMS, sudah kita koordinasikan dengan Kejati,” bebernya lagi.
Keputusan kejaksaan menetapkan P21 terhadap berkas perkara MMS itu dilandasi dengan alat bukti yang kuat. “Kita memiliki alat bukti. Salah satunya yakni pernyataan empat terpidana dalam kasus serupa saat di persidangan,” lugasnya.
“MMS Bisa diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya. Pun begitu Ivan belum bisa menjelaskan alat bukti yang dimaksud. “Ini nanti dibuka di persidangan,” kuncinya.
Diketahui, setelah sekian lama menghilang, MMS dibekuk aparat Polres Bolmong di Jakarta. Politisi Golkar itu diserahkan Korps Bhayangkara besutan AKBP William A Simanjuntak ke Kejari Kotamobagu awal bulan Juni lalu. Pun begitu, srikandi berdarah Batak tersebut masih unjuk gigi. Marlina, hingga kini tak kunjung ditahan, dengan alasan kesehatan.
Informasi yang dirangkum media ini, tim penyidik Polres telah memburu Marlina dalam kurun waktu hampir sebulan. Maklum, penyidik dituntut untuk segera menyerahkan tersangka Marlina ke Kejari Kotamobagu.
Kepala Satreskrim Polres Bolmong, yang saat itu masih dijabat oleh AKP Iverson Manossoh SH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan MMS ke Kejari Kotamobagu.
“Ia betul tersangka sudah kami serahkan,” singkat Iver.
Setelah MMS diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Bolmong, MMS langsung diterima oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu. Pantauan media ini, mantan Bupati Bolmong dua periode ini dikawal sejumlah aparat Polisi dari Polres Bolmong. Sejumlah keluarga dan kerabat dekat MMS pun turut mengantar MMS ke Kejaksaan. Termasuk putra kesayangan MMS, Aditya Anugerah Moha (ADM) yang tidak lain, salah seorang anggota DPR-RI.
Usai diperiksa selama empat jam lebih, MMS akhirnya keluar dari ruangan dan langsung masuk ke ruangan Kajari Fien Rering SH. Tak lama kemudian MMS keluar dan langsung meninggalkan kantor Kejari Kotamobagu kembali ke kediamannya.
“Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, saya menghargai proses hukum,” singkat MMS.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu, Ivan R Bermuli SH mengatakan, meski status MMS sudah tahap dua atau sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun status MMS tidak kapasitas sebagai tahanan.
“Ada berbagai pertimbangan setelah kita pelajari saat tersangka berada di ruangan, termasuk kondisi kesehatan,” kata Ivan setelah diwawancarai sejumlah wartawan.
Meski demikian, status MMS sudah tahap dua, artinya resmi sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Selain itu, soal kapan waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor), Ivan belum memastikan.
“Yang pasti akan diupayakan secepat mungkin. Kita masih tunggu, karena yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan,” tandasnya.
Kasus TPAPD ini diketahui telah menjerat sedikitnya 9 orang tersangka, di antaranya, SM alias Suharjo, IL alias Ikram, CW alias Cimmy, MP alias Mursid, FS alias Fery, FA alias Farid, EG alias Edy, IG alias Iswan dan MMS alias Marlina.
Di antara 9 tersangka itu, ada yang sudah menjalani masa hukuman, yakni, SM alias Suharjo, IL alias Ikram, CW alias Cimmy, MP alias Mursid, dan FS alias Fery. Sementara, FA alias Farid sedang menjalani proses hukum yang tidak lama akan segera memasuki tahap sidang putusan. Sementara MMS, tidak lama lagi akan masuk persidangan. Bahkan dua tersangka sisa, yakni IG dan EG sedang dalam proses perampungan berkas oleh penyidik Tipidkor Polres Bolmong. (mediasulut)



































