DPRD Dorong Perda Komoditi Lokal

Lindungi Petani Sulut


Manado, ME

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai komoditi lokal. Hal itu dinilai penting dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Saya sangat mendukung adanya Perda komoditi lokal tersebut dan sudah berkoordinasi dengan pak Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang dan beliau menyuruh saya untuk menindaklanjuti Perda tersebut ke instansi terkait,” terang anggota DPRD Sulut, Denny Sumolang.

Personil Komisi I DPRD Sulut itu menjelaskan, yang akan dimuat pada Perda komoditi asli daerah antara lain untuk kesejahteraan petani dan masyarakat Sulut sendiri. Semua hasil pertanian yang ditanam, dipanen dan diproduksi bisa dilindungi dari spekulasi dan monopoli harga dari para spekulan dan pedagang pasar gelap (black market).

“Dengan adanya Perda komoditi ini bisa memantau harga agar pasar gelap tidak terjadi sebeb jika pasar gelap terjadi para petani akan dirugikan serta hasil dari petani akan dimanfaatkan sepihak oleh orang-orang tertentu,” jelas Sumolang.

Dia menambahkan, dengan adanya Perda ini juga bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), misalkan dikenakan retribusi dan pajak sesuai Perda yang diatur dan berlaku resmi di Sulut sendiri.

“Jadi Perda ini sangat penting untuk dibuat untuk kesejahteraan masyarakat kususnya petani. Jangan sampai dari luar mengambil hak-hak petani sebab itu ke depan pemerintah dan DPRD harus membentuk tim kerja independen yang bertanggungjawab akan maksud dan tujuan Perda tersebut,” terang politisi PKPI ini. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors