Mandey: Tidak Ada Sejengkal Tanah Milik Keluarga Talumepa
Terkait Pembebasan Lahan BP2IP
Amurang, ME
Terkait pembebasan lahan pembangunan Balai Pelatihan dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di desa Tawaang Kecamatan Tenga, sampai saat ini masih menyisahkan keberatan dari keluarga Ernes Zakaria Talumepa.
Menurut Hukum Tua (Kumtua) Desa Tawaang Julius Mandey, lahan BP2IP saat ini bukan hanya di gugat tapi juga di cegat pihak keluarga Erens Zakaria Talumepa dan keturunannya. Menurut dia, mereka (Keluarga Talumepa, red) menegaskan bahwa lahan tersebut milik mereka berdasarkan data-data yang dimiliki keluarga tersebut.
Mandey mengungkapkan, sepanjang yang diketahuinya, sejak tahun 1955, dari mantan-mantan Kumtua sampai saat ini, menyebutkan tidak ada tanah milik keluarga Talumepa di desa Tawaang.
"Pada tahun 1994, pernah di keluarkan surat keterangan atas kepemilikan keluarga Talumepa, dengan luas 100 Ha, tapi itu dipaksakan. Bukti-bukti ada pada kami, dan yang bersangkutan masih hidup," ungkapnya.
Menurut Mandey, surat keterangan tersebut dibatalkan karena data-data dari pihak keluarga Talumepa, tidak benar. Dia menjelaskan, pada tahun 1980 sudah pernah ada putusan pengadilan antara keluarga Zakaria Talumepa bersama Fredy Tumbuan Cs. Namun gugatan dari pihak keluarga Zakaria Talumepa di tolak.
Dari 27 surat jual beli, lokasi tanah milik keluarga Talumepa disebutkan lokasinya Reres bukan Kayawas Moinit. Sementara lokasi BP2IP sekarang Moinit bukan Reres, dengan kata lain lokasi BP2IP bebas dari kepemilikan keluarga Talumepa.
"Dalam surat gugatan disebutkan pantai Reres. Tetapi dari 27 bidang, hanya 1 bidang yang bersifat dengan pantai Reres," beber Mandey.
Selanjutnya dikatakanya, surat gugatan dengan surat rekomendasi gubernur yang dikeluarkan atas dasar analisis dari keluarga Talumepa juga menyebutkan bahwa, batas sebelah timur berbatasan dengan selokan Moinit.
Dalam surat jual beli dari keluarga Talumepa tidak pernah menyebutkan batas sebelah timur selokan Moinit dan hanya berbatasan dengan beberapa pemilik yang notabene adalah keluarga Tumbuan yang tidak pernah menjual tanah kepada pihak keluarga Talumepa.
Dari keterangan para mantan Kumtua, baik para penjual tanah kepada keluarga Talumepa tidak pernah terdaftar dalam buku register tanah desa Tawaang.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari 27 surat jual beli, proses transaksi, tanggal dan tahun tempat pembuatan surat tidak pernah di buat di tawaang. 26 kali di buat di Kawangkoan Bawah, 1 kali dibuat di Radey.
"Lokasi tanah ada di desa Tawaang dan Tawaang sudah ada pemerintahan. Register tanah sudah ada sejak tahun 1904. Transaksi keluarga Talumepa mulai tahun 1927 sampai 1933," urainya.
Dia menambahkan, keluarga Talumepa sendiri menyebutkan dalam surat gubernur, kepemilikan mereka sejak tahun 1905 sampai tahun 1933. Tapi kenyataannya dalam surat jual beli, dimulai tahun 1927, jadi menurut dia semua itu rekayasa.
"Pada tahun 1933 keluarga Manorek membeli satu bidang tanah 125 tetek dengan mengetahui Kumtua Manorek. Sementara dari sejarah desa, Kumtua Manorek hanya sampai pada tahun 1930. Kesimpulannya, BP2IP bebas dari kepemilikan keluarga Talumepa. Dan itu artinya Keluarga Talumepa tidak memiliki sejengkal tanah di lokasi pembangunan BP2IP pun karena kami punya data-datanya," Tandasnya. (Jerry Sumarauw)
Foto : Ilustrasi



































