Pilkada Minsel Minus Calon Perseorangan


Amurang, ME

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) minus calon Perseorangan. Hal ini dipastikan dengan tidak ada satupun bakal calon Perseorangan yang memasukan berkas dokumen di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel.

Disaksikan Ketua Panwas Minsel Eva Keintjem dan Meidy Mamangkey, pemasukan dokumen calon perseorangan ditutup Pukul 16:00 Wita.

"Peluang untuk calon perseorangan sudah tidak ada lagi. Sejak dibuka, Kamis (11/6) sampai batas waktu penutupan, Senin (15/6) tidak ada dokumen yang masuk," ungkap anggota komisioner KPU Minsel Dolfie Tutu saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (15/6).

"KPU Minsel sebenarnya sudah sangat siap. 531 PPS dan 85 personil PPK sudah siap melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual 23.600 dukungan untuk calon perseorangan, tapi peluang ini tidak manfaat putra puti terbaik minsel," ujarnya.

Dia mengatakan dengan ditutupnya tahapan pemasukan dokumen untuk calon perseorangan, pihaknya akan lanjut ketahapan selanjutnya.

"Tahapan selanjutnya akan ada pengumuman daftar pemilih dari KPU pusat. Kemungkian tanggal 20 sampai 24 Juni," tukas Tutu. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors